24.860 pelanggar lalu lintas di Kudus kena tilang
Kudus (Antaranews Jateng) - Satuan Lalu Lintas Polres Kudus, Jawa Tengah, sepanjang periode Januari hingga September 2018 mencatat terdapat 24.860 kasus pelanggaran lalu lintas yang ditindak.
"Jumlah pelanggaran tersebut, didominasi kendaraan roda dua," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi lalu lintas (KBO Sat Lantas) Polres Kudus Iptu Sucipto di Kudus, Jumat.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan, kata dia, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar rambu, tidak memakai helm.
Untuk pelanggaran karena lampu utama tidak dinyalakan pada siang hari, kata dia, cenderung berkurang, mengingat kendaraan roda dua yang terbaru langsung hidup dan tidak ada saklar untuk mematikan.
Sementara untuk roda empat atau lebih, katanya, pelanggaran yang terjadi karena tidak memakai sabuk pengaman serta kelebihan muatan serta tidak ada penutup untuk muatan.
Jumlah kendaraan roda empat yang ditilang, katanya, berkisar 6.000-an kendaraan.
Pelanggaran lalu lintas tertinggi yang berhasil ditindak, yakni bulan Maret 2018 mencapai 5.018 kendaraan, disusul bulan Agustus 2018 mencapai 4.298 kendaraan.
Untuk bulan Juni dan Juli 2018, katanya, jumlah pelanggar yang ditindak hanya berkisar 332 pelanggar dan 528 pelanggar karena saat itu sedang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018, sedangkan bulan-bulan lainnya bervariasi antara 2.000 pelanggar hingga 3.600-an pelanggar.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, kata dia, operasi tertib berlalu lintas tentunya akan digelar secara rutin.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Dengan tertib berlalu lintas, tentunya potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalkan," ujarnya.
Biasanya, kata dia, kecelakaan terjadi bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara di Kudus, selain melalui operasi tertib lalu lintas juga ditempuh lewat sosialisasi, khususnya terhadap pelajar.
"Jumlah pelanggaran tersebut, didominasi kendaraan roda dua," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi lalu lintas (KBO Sat Lantas) Polres Kudus Iptu Sucipto di Kudus, Jumat.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan, kata dia, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar rambu, tidak memakai helm.
Untuk pelanggaran karena lampu utama tidak dinyalakan pada siang hari, kata dia, cenderung berkurang, mengingat kendaraan roda dua yang terbaru langsung hidup dan tidak ada saklar untuk mematikan.
Sementara untuk roda empat atau lebih, katanya, pelanggaran yang terjadi karena tidak memakai sabuk pengaman serta kelebihan muatan serta tidak ada penutup untuk muatan.
Jumlah kendaraan roda empat yang ditilang, katanya, berkisar 6.000-an kendaraan.
Pelanggaran lalu lintas tertinggi yang berhasil ditindak, yakni bulan Maret 2018 mencapai 5.018 kendaraan, disusul bulan Agustus 2018 mencapai 4.298 kendaraan.
Untuk bulan Juni dan Juli 2018, katanya, jumlah pelanggar yang ditindak hanya berkisar 332 pelanggar dan 528 pelanggar karena saat itu sedang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018, sedangkan bulan-bulan lainnya bervariasi antara 2.000 pelanggar hingga 3.600-an pelanggar.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, kata dia, operasi tertib berlalu lintas tentunya akan digelar secara rutin.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Dengan tertib berlalu lintas, tentunya potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalkan," ujarnya.
Biasanya, kata dia, kecelakaan terjadi bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara di Kudus, selain melalui operasi tertib lalu lintas juga ditempuh lewat sosialisasi, khususnya terhadap pelajar.