Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang sebanyak Rp89 juta di Toko Batik Puspa Kencana, Jalan Sidoluhur Laweyan, Solo, dengan menangkap dua pelaku, satu di antaranya mahasiswa.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, di Solo, Selasa, mengatakan bahwa tim penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik pembeli di Toko Batik Puspa Kencana Laweyan Solo dengan menangkap dua tersangka yakni Elvira Rosa Setyowati alias Elsa (19) warga Banyumanik Kota Semarang dan Muhammad Umar alias Mamat (32) warga Sekeawi Desa Sukamukti Kecamatan Ketapang Bandung.
"Tersangka Elvira ditahan di Polres Kota Surakarta, sedangkan M Umar ditahan di Polres Sragen karena dia juga melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Sragen," kata Agus Puryadi.
Polisi berhasil menangkap tersangka Elvira di Semarang di jalan beberapa waktu lalu berkat mengembangkan hasil rekaman di Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Polisi melihat identitas pelaku dan kemudian ditangkap di Semarang. Namun. tersangka M Umar ditangkap oleh polisi Sragen di Bandung belum lama ini dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sragen.
Agus menjelaskan dari hasil pengakuan tersangka Elvira mengaku kejadian pencurian tas di sebuah toko batik di Laweyan Solo tersebut terjadi pada 22 Agustus 2017. Tas milik korban yang sedang membeli itu berisi uang tunai Rp89 juta, handphone merek Samsung, kacamata warna hitam, dan kamera digital.
Tersangka M Umar awalnya berpura-pura melihat-lihat batik dan menawarkan sebuah handphone, setelah korban lengah, M Umar meminta tersangka Elvira untuk mengambil tas milik korban serta keduanya kemudian kabur dengan sepeda motor Yamaha N Max warna merah.
"Kami setelah menerima laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Kami kemudian berhasil pengungkap kasus itu, dengan menangkap dua pelakunya," kata Agus.
Polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti antara lain handphone Samsung warna putih dan sejumlah celana jeans dari tangan tersangka Elvira.
Elvira mengaku dirinya status mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Semarang melakukan pencurian hanya diajak oleh M Umar, selain di Solo juga di Sragen, Pekalongan, dan Sukoharjo. Kedua pelaku ini, melakukan kejahatan caranya dengan menunggu lengah korbannya.
Menurut dia, tersangka M Umar sedang diperiksa di Polres Sragen, selanjutnya Polresta Surakarta, dan akan dilanjutkan di wilayah hukum Polres Pekalongan, Sukoharjo, serta Polrestabes Semarang.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
"Saya diberi uang dari M Umar hanya Rp500 ribu. Uang itu, dari hasil mencuri salah satunya dibelikan celana jeans," kata tersangka Elvira saat diperiksan oleh tim penyidik.
Berita Terkait
Mahasiswa Ilmu Politik Unsoed jadi Duta Kepemudaan Jawa Tengah
Rabu, 17 April 2024 15:36 Wib
Calon mahasiswa baru wajib tahu, ada lebih dari 50 pilihan prodi di UMP
Rabu, 17 April 2024 9:53 Wib
DJP Jateng I paparkan kiat sukses ekspor kepada mahasiswa
Jumat, 5 April 2024 12:34 Wib
Unsoed terima 2.464 mahasiswa baru jalur SNBP 2024
Sabtu, 30 Maret 2024 17:14 Wib
Mahasiswa FK UMP gelar bakti sosial Ramadhan di Desa Suro
Sabtu, 30 Maret 2024 16:25 Wib
IMI dukung pengembangan kendaraan listrik oleh mahasiswa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:12 Wib
Belasan mahasiswa Unsoed raih beasiswa IISMA tahun 2024
Jumat, 29 Maret 2024 20:55 Wib
Dugaan TPPO mahasiswa magang di Jerman, Udinus Semarang sempat kirim 12 mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 6:55 Wib