Semarang,ANTARA JATENG - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Amir Darmanto meminta semua lembaga penyiaran selalu mengedepankan bahasa persatuan dan kesatuan bangsa.
"Penggunaan frekuensi harus selalu mengedepankan bahasa persatuan dan kesatuan, tidak berisi adu domba atau dengan kata lain, jangan sampai lembaga penyiaran justru menjadi wadah pemecah belah bangsa," katanya di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, secara lembaga penyiaran publik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, lembaga penyiaran sebagai media komunikasi mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi di masyarakat.
"Selain itu, lembaga penyiaran memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol, serta perekat sosial," ujarnya
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan, pembahasan terhadap intoleransi, radikalisme, kebhinekaan seringkali menjadi ulasan awak media ketika ingin menggali lebih dalam tentang situasi dan kondisi bangsa ketika mereka mewawancarai narasumber yang akhirnya terekam dan tersaji dengan jelas.
"Apa yang disajikan dan disampaikan oleh media tentang sesuatu kejadian bukan merupakan sesuatu hal yang polos, tapi lebih memperhitungkan akibat serta pengaruh pemberitaan tersebut terhadap pembaca, penonton maupun pendengarnya," katanya.
Secara khusus, Amir juga meminta lembaga penyiaran mengutamakan konten lokal agar masyarakat bisa ikut berperan serta dalam peningkatan potensi di daerahnya masing-masing.
"Terkait dengan hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) harus menjadi pengawas lembaga penyiaran publik," ujarnya.