Logo Header Antaranews Jateng

Dana Santunan Kematian Kudus Diusulkan Rp1,6 Miliar

Selasa, 5 September 2017 20:26 WIB
Image Print

Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan tambahan anggaran untuk program dana santunan kematian melalui APBD Perubahan 2017 sebesar Rp1,6 miliar, setelah sebelumnya melalui APBD murni 2017 dianggarkan Rp571 juta.

"Anggaran sebesar Rp1,6 miliar, rencananya untuk diberikan kepada 1.612 ahli waris," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim didampingi Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial Sutrimo di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan, santunan kematian yang diusulkan melalui APBD Perubahan 2017 tersebut, merupakan usulan santunan kematian untuk warga yang meninggalnya periode Januari-April 2017.

Sementara warga yang meninggal periode April-Desember 2016, katanya, sudah diusulkan melalui APBD murni 2017.

Totalnya, kata Sutrimo, ada 559 ahli waris yang menerima program santunan kematian dan sudah diserahkan seluruhnya.

Besarnya dana santunan kematian, katanya, bervariasi karena disesuaikan dengan kondisi warga yang meninggal apakah karena kecelakaan atau tidak.

Untuk warga yang meninggal karena sakit atau kematian biasa mendapatkan dana santunan kematian sebesar Rp1 juta dan meninggal karena kecelakaan sebesar Rp2,5 juta.

Dana santunan kematian tersebut, kata dia, diberikan kepada ahli waris.

Ia mengatakan, pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemkab atas musibah yang dialami warga.

"Pemerintah berharap, bantuan yang disalurkan kepada ahli waris tersebut bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Pengajuan dana santunan, bisa dilakukan oleh ahli waris, Ketua RT, dan RW setempat dengan melengkapi persyaratan, seperti harus berdomisili tetap di wilayah Kabupaten Kudus dibuktikan dengan KTP orang yang meninggal dan KTP ahli waris, kartu keluarga, fotokopi kartu Indonesia sehat serta surat keterangan tidak mampu.

Dari 559 orang yang meninggal, sebanyak 551 orang di antaranya meninggal karena sakit dan delapan orang meninggal karena kecelakaan.

Sementara usulan baru sebanyak 1.612 orang, meliputi 1.591 orang meninggal karena sakit atau meninggal biasa dan selebihnya karena kecelakaan lalu lintas.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026