
Pilkada Kudus, PDIP Prioritaskan Usung Kader

Kudus, ANTARA JATENG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memprioritaskan untuk mengusung kader partai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018, sehingga penjaringan bakal calon bupati dilakukan secara tertutup.
Menurut Ketua Desk Pilkada PDI Perjuangan Kudus Aris Suliyanto di Kudus, Rabu, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus 2018 memang dilakukan secara tertutup.
Untuk itu, lanjut dia, surat pemberitahuan terkait pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus juga terbatas, di antaranya ditujukan kepada legislatif, eksekutif, kader dan pengurus struktural.
Hal itu, kata dia, merujuk Peraturan PDI Perjuangan nomor 24/2017 tentang Perekrutan dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP.
Pada pasal 9 ayat (1), dijelaskan bahwa partai menugaskan anggota atau kader partai sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dengan cara mengusung sendiri atau mengusung dengan didukung parpol lain dengan catatan perolehan suara partai 25 persen ke atas atau perolehan kursi partai 20 persen ke atas.
Adapun penegasan penjaringan tertutup, katanya, dijelaskan pada pasal 10 ayat (4), dijelaskan bahwa dewan pimpinan partai pada tingkatannya menyampaikan pemberitahuan/pengumuman resmi ke seluruh jajaran legislatif, eksekutif, kader, pengurus, anggota dan simpatisan partai secara tertutup tentang penjaringan bakal calon, jika perolehan suara partai lebih dari 25 persen atau perolehan kursi partai lebih dari 20 persen pada pemilu legislatif terakhir.
Sementara jumlah kursi di DPRD Kudus yang dimiliki PDI Perjuangan sebanyak sembilan kursi dari 45 kursi yang ada.
Pada pasal 13 ayat (1), lanjut dia, dijelaskan bahwa dalam penjaringan tertutup, setiap bakal calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah wajib mengambil dokumen pendaftaran yang terdiri dari formulir pendaftaran, formulir biodata, surat pernyataan komitmen politik dan formulir visi misi bajal calon sesuai dengan format yang disediakan di kantor DPC, DPD dan DPP partai.
Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, kewenangan pengusulan yang sebelumnya dari pengurus anak cabang (PAC) maksimal dua nama, kini tidak demikian.
Hingga kini, lanjut dia, baru ada dua pendaftar, yakni dari kader partai, Masan yang juga Ketua DPRD Kudus serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus Sumiyatun.
Meskipun aturan penjaringan harus dilakukan secara tertutup, kata dia, pihak yang berkeinginan mendaftar, dipersilakan dengan catatan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Partai tetap akan melakukan seleksi secara ketat," ujarnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kudus Achmad Yusuf Roni menambahkan, peraturan partai yang baru tersebut baru disahkan pada bulan Juli 2017.
Terkait komunikasi dengan partai politik lainnya, kata Yusuf, sudah dijalin dengan beberapa parpol.
"Hal itu, tentu sebagai persiapan kemungkinan berkoalisi dengan parpol tertentu," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, hingga kini parpol lain belum terlihat membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, sehingga PDI Perjuangan juga masih menunggu perkembangan masing-masing parpol di Kudus.
Mendekati pelaksanaan Pilkada Kudus 2018, sejumlah bakal calon mulai bermunculan yang ditandai dengan maraknya pemasangan gambar bakal calon melalui poster maupun baliho.
Di antaranya, terdapat nama Sumiyatun dari unsur PNS, kemudian Sri Suhartini yang merupakan anggota DPRD Jateng, kemudian Ilwani, Wibowo, dan Mas`an yang juga politisi, serta Umar yang merupakan sosok pengusaha.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
