Logo Header Antaranews Jateng

472 Napi Kedungpane Peroleh Remisi

Minggu, 25 Juni 2017 09:50 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pemberian remisi bagi para narapidana (Foto Antara)
Asal persyaratannya memenuhi, akan dapat remisi

Semarang, ANTARA JATENG - Sebanyak 472 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah, memperoleh perurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idulftri 1438 Hijriah.

Surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut diberikan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid At-Taubah kompleks LP Kedungpane Semarang, Minggu.

Kepala LP Kedungpane Semarang Taufiqurahman mengatakan dari jumlah napi sebanyak itu yang memperoleh remisi, 9 orang di antaranya akan langsung bebas.

Sementara 463 orang lainnya masih harus menjalani sisa masa hukumannya.

Menurut dia, para napi yang telah memenuhi persyaratan dipastikan memperoleh remisi.

"Asal persyaratannya memenuhi, akan dapat remisi. Termasuk napi kasus korupsi atau tindak pidana lainnya," kata Taufiqurahman.

Untuk napi kasus korupsi, lanjut dia, tidak terlalu banyak yang memperoleh remisi.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 4.902 napi memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Para napi tersebut tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Dari jumlah napi sebanyak itu, 96 orang diantaranya akan langsung bebas usai menerima surat keputusan remisi tersebut.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026