
73 Napi Rutan Pekalongan Bakal Terima Remisi

Pekalongan, ANTARA JATENG - Sebanyak 73 narapidana Rumah Tahanan Kelas II A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bakal menerima pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepala Subseksi Pelaksana Tahanan Rutan Kelas II A Pekalongan, Tavip Imam Haryanto di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa dua dari 73 narapidana bakal menerima remisi langsung bebas.
Menurut dia, syarat narapidana yang menerima remisi salah satunya adalah warga binaan yang selama enam bulan berurut-turut berkelakuan baik dan menjalani hukuman minimal enam bulan.
"Ada pun surat keputusan remisi ini akan turun sehari sebelum Idulfitri atau setelah selesai melakukan shalat Id," katanya.
Ia mengatakan besaran pengurangan masa hukuman pada narapidana tersebut bervariasi, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
Selain napi yang akan langsung bebas, lanjut dia, 71 warga binaan yang memperoleh pengurangan namun masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani.
Ia mengatakan jumlah pengunjung yang akan membesuk narapidana selama Ramadhan 1438 Hijriah relatif cukup meningkat dibanding pada hari biasanya.
Kendati demikian, kata dia, Rutan masih memberlakukan peraturan kunjungan keluarga napi seperti biasanya yaitu dibagi dua shift pagi dan sore.
"Pada Lebaran 2017, nantinya pintu masuk dan keluar pembesuk napi akan dibedakan dengan pengunjung yang diberikan tanda pengenal tamu dan cap tangan sebagai pembesuk warga binaan," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
