Logo Header Antaranews Jateng

Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 8 Mei 2017 19:58 WIB
Image Print
Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo (kiri tengah) didampingi Waka Polres AKBP Andi Rifai (dua dari kanan sedang menunjukan barang bukti 16 gram sabu-sabu dari enam tersangka di Mapolresta Surakarta, Senin. (Foto: ANTARA JATENG.COM/Bam

Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap enam warga yang terlibat penyalahgunaan dan pengedar sabu-sabu di sejumlah tempat berbeda di Kota Solo.

Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, di Solo, Senin, mengatakan enam tersangka kini sedang diperiksa bersama barang bukti dengan total 16 gram sabu-sabu di Mapolres Kota Surakarta.

Ia mengatakan satu di antara mereka residivis kasus yang sama, yakni Donni Joko Umboro (41), warga Margorejo, Gilingan, Banjarsari, Kota Solo. Donni ditangkan petugas di Jalan Yosoroto Purwosari, Laweyan, Solo, pada Senin (1/5), sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan penanganan kasus itu dan menangkap tersangka lainnya, yakni Indra Dwi Nata (32), warga Klemboran, Baturan, Colomadu, Karanganyar, pada Sabtu (5/5), sekitar pukul 20.30 WIB. Indra diduga sebagai pemakai.

Polisi juga menangkap tersangka Cadra Gunawan (58), warga Juruk Ngringo, Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (6/5), sekitar pukul 18.30 WIB. Candra ditangkap di Jalan R.M, Said No. 39 Mangkunegaran, Banjarsari, Kota Solo.

"Kami menemukan tiga paket sabu-sabu dan lima butir pil inex, dan dari dua tersangka sebelumnya juga ditemukan tiga paket dan 0,8 gram sabu-sabu," katanya.

Petugas Santuan Narkoba juga menangkap tersangka Waluyo Agus (32), warga Perum KCVRI Jaten, Kabupaten Karanganyar yang diduga juga sebagai pengedar. Waluyo ditangkap di pinggir jalan depan Apotek Budi Asih Jalan Urip Sumoharjo Jebres, Solo, Minggu (7/5), sekitar pukul 22.30 WIB.

"Dari tangan tersangka Waluyo berhasil disita satu paket sabu-sabu yang dapat dijadikan barang bukti," katanya.

Ia menjelaskan petugas juga menangkan tersangka bernisial Y alias W (42) dan BD (50), keduanya warga Pasar Kliwon Solo, di rumahnya. Kedua tersangkat diduga sebagai pengguna.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan kasus ini, diduga masih ada tersangka lain yang melakukan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Pihaknya berkomitmen memberantas narkoba di Kota Solo. Polisi masih melakukan penelusuran apakah peredaran narkoba ada hubungannya dengan warga penghuni salah satu rutan.

Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subdider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026