Perpanjangan penggunaan cantrang hingga akhir 2017, setidaknya membuat sebagian nelayan di Jawa Tengah bisa bernapas lebih longgar. Toleransi perpanjangan penggunaan cantrang atas penerapan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) itu untuk kali ketiga sejak peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Polemik berkepanjangan terkait dengan pelarangan penggunaan cantrang, termasuk oleh pihak-pihak yang dinilai telah memolitisasi permasalahan tersebut, membuat gerah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Padahal, kebijakan tersebut menurut Menteri Susi dibuat untuk kesejahteraan nelayan dan menjaga sumber daya kelautan.
Pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena bisa menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut, khususnya tempat tumbuh jasad renik yang menjadi makanan ikan. Tidak hanya itu, cantrang juga menjaring berbagai jenis ikan dengan segala ukuran. Jadi, pada intinya alat tangkap ikan cantrang dilarang karena tidak ramah lingkungan.
Sayangnya, kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti ini mendapat penentangan keras dari sejumlah nelayan dengan alasan cantrang satu-satunya alat tangkap ikan yang mereka punyai. Tanpa cantrang, nelayan tidak bisa melaut, khususnya yang belum memiliki alat tangkap sesuai standar.
Begitu pula, solusi yang ditawarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan perpanjangan penggunaan cantrang di Jawa Tengah hingga akhir 2017 ditolak oleh Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI).
Perpanjangan penggunaan cantrang dinilai bukan penyelesaian yang diharapkan oleh nelayan. Perihal penggunaan cantrang merusak ekosistem, sampai sekarang belum pernah disampaikan secara gamblang kepada nelayan dan hanya klaim sepihak dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Selain itu kajian dan uji petik yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng serta nelayan bersama BBPI sebagai UPTD KKP pada bulan Mei 2016 di Tegal membuktikan bahwa cantrang tidak merusak dan aman digunakan oleh nelayan sehingga Menteri Susi diminta tidak main klaim sepihak.
Pergantian alat tangkap yang diperuntukkan bagi nelayan kecil di bawah 30 gross ton sampai 2017 juga dinilai masih sangat minim, hanya 7 s.d. 10 persen pelaksanaannya karena adanya gagal lelang pada tahun 2016.
Terlepas dari berbagai polemik yang ada, para nelayan di Jawa Tengah hendaknya bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memperpanjang izin penggunaan cantrang hingga akhir 2017. Para nelayan juga harus mempersiapkan diri untuk migrasi (berganti alat tangkap ikan), terutama untuk peralihan alat tangkap sesuai dengan permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Khusus kapal 10 gross ton, akan dibantu Pemprov Jateng agar nantinya tidak ada masalah saat melaut. Kita berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi KKP tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp1,4 triliun ditujukan pada kegiatan prioritas, termasuk pengadaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan untuk menggantikan cantrang serta bantuan kapal perikanan bagi nelayan yang membutuhkan.
Berita Terkait
KPP Pati tingkatkan kesadaran pajak paguyuban nelayan dan nakhoda
Kamis, 7 November 2024 12:06 Wib
Dinas Perikanan: Produksi perikanan tangkap di Cilacap meningkat
Rabu, 23 Oktober 2024 9:05 Wib
Bengkel Harapan di Kampung Nelayan
Selasa, 22 Oktober 2024 9:54 Wib
Pandhita gelar tebus murah beras untuk nelayan di Pemalang
Minggu, 6 Oktober 2024 16:38 Wib
Pertamina Patra Niaga JBT-Politeknik Cilacap hadirkan solusi inovatif bagi nelayan
Kamis, 3 Oktober 2024 14:42 Wib
Nelayan Segara Anakan Cilacap budidayakan lebah madu klanceng
Selasa, 1 Oktober 2024 17:52 Wib
Nelayan Kutawaru Cilacap manfaatkan kecerdasan buatan untuk pilah ikan
Selasa, 1 Oktober 2024 16:47 Wib
Diperlukan pemetaan penggunaan LPG 3kg di sektor pertanian
Senin, 30 September 2024 10:43 Wib