Semarang, ANTARA JATENG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah, mempermasalahkan penyebutan "Desa Banjarsari" sebagai locus delicti terjadinya tindak pidana tersebut.
Juru bicara tim penasihat hukum terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo Dwi Harjanto dalam sidang di PN Semarang, Rabu, mengatakan, jaksa dalam dakwaannya menyebut Restoran Social Kitchen berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 1, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
"Dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta tidak ada satu wilayah pun yang disebut dengan desa dan juga tidak ada yang bernama Desa Banjarsari," katanya dalam sidang jawaban atas dakwaan jaksa tersebut.
Menurut dia, karena tidak ada nama Desa Banjarsari, maka locus delicti kejadian tindak pidana tersebut tidak bisa serta merta diperluas menjadi "setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum PN Surakarta".
Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan tentang keberadaan salah seorang terdakwa atas nama Joko Sutarto yang berprofesi sebagai advokat.
Dwi menyebut terdakwa Joko merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta.
Sebagai seorang advokat, kata dia, terdakwa memiliki hak imunitas ketika berada di lokasi dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.
"Terdakwa mempunyai hak imunitas advokat karena sedang menjalankan profesinya yang jelas diatur dalam Undang-undang," katanya.
Atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan jawaban atas dakwaan jaksa dan membebaskan para terdakwa.
Sebelumnya, 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah.
Ke-12 terdakwa tersebut masing-masing Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Kemudian Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo dan Margiyanto.
Berita Terkait
Pengacara tegaskan penyelewengan hibah KONI Kudus bukan korupsi
Rabu, 29 Mei 2024 21:44 Wib
Pengusaha korban penyerobotan tanah di Semarang minta polisi lanjutkan penyidikan
Jumat, 26 April 2024 23:39 Wib
Kasus penggelapan jual beli limbah sawit senilai puluhan miliar dilimpahkan ke pengadilan
Rabu, 26 Juli 2023 22:36 Wib
Kejagung periksa pengacara terdakwa kasus BTS 4G Kominfo
Kamis, 13 Juli 2023 8:47 Wib
Polda Jateng diminta ambil alih kasus penggelapan arisan daring di Semarang
Kamis, 25 Mei 2023 20:26 Wib
Sidang praperadilan calo bintara, pengacara Kapolda Jateng tak ajukan bukti
Kamis, 13 April 2023 23:16 Wib
91 calon advokat gabung ke Ikadin Jateng
Kamis, 29 September 2022 5:51 Wib
Ketua Peradi SAI Semarang tanggapi OTT pengacara oleh KPK
Kamis, 22 September 2022 23:01 Wib