Semarang, ANTARA JATENG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus delapan anggota komplotan pembobol bank dengan modus pengajuan kredit fiktif yang sudah puluhan kali beraksi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu, mengatakan, komplotan ini menyiapkan berbagai skenario untuk mengajukan kredit fiktif bernilai puluhan juta rupiah itu.
"Untuk sementara ini baru tiga pengajuan fiktif di BRI yang sudah terungkap," katanya.
Kedelapan tersangka yang sudah diringkus tersebut masing-masing Raden Tomy (26) warga Krawitan, Candiroto, Kabupaten Temanggung; Iwan Prasetyawan Santoso (35) warga Jalan Pucang Adi IV; 11, Mranggen, Kabupaten Demak; Teguh Surjadi (31) warga Mangkang Kulon, Kota Semarang; Agus Tristano (34) Mangkang Wetan, Kota Semarang; Ragil Yudhi Hermawan (29) warga Singorojo, Kabupaten Kendal; dan M.Romadhon warga Mangkang Wetan, Kota Semarang.
Selain itu, terdapat dua pelaku perempuan, masing-masing Eka Diana Rahmawati (29) warga Pandansari, Semarang Tengah dan Mundhi Mahardini (28) warga Elang Sari Utara IV/ U-4, Kota Semarang.
Salah satu anggota komplotan atas nama Teguh Surjadi, kata dia, merupakan pekerja alih daya di Bank Mandiri Syariah.
Tersangka ini, lanjut dia, bertugas untuk melancarkan pengajuan pinjaman karena berperan sebagai tenaga sales perusahaan pembiayaan.
Adapun modus yang digunakan, menurut dia, komplotan tersebut mengajukan pinjaman ke BRI.
Untuk memuluskan pengajuan itu, komplotan itu menyiapkan sejumlah skenario, seperti menyewa rumah jika sewaktu-waktu petugas bank menyurvei, membuat berbagai kartu identas palsu, hingga sertifikat dan BPKB palsu.
"Bahkan, di antara komplotan ini ada yang perannya sebagai suami istri," katanya.
Dari tiga pengajuan yang terbongkar, komplotan ini sudah berhasil membawa kabur uang Rp140 juta.
Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami pinjaman fiktif lain yang diajukan komplotan ini.
Bersama dengan para tersangka diamankan berbagai sertifikat dan BKPB palsu, kartu identitas palsu, serta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung tindak kejahatan itu.
Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
Polres Kudus tangkap pencuri spesialis pembobol rumah kosong
Rabu, 18 Oktober 2023 22:58 Wib
Komplotan pencuri lintas provinsi spesialis pembobol mobil boks ditangkap
Senin, 30 Januari 2023 14:58 Wib
Komplotan pembobol toko ditahan Polres Temanggung
Rabu, 12 Oktober 2022 17:53 Wib
Komplotan pembobol rumah kosong dibekuk polisi Sukoharjo
Kamis, 6 Oktober 2022 16:44 Wib
Operasi Sikat Jaran Candi Jateng bekuk komplotan pembobol ATM raup Rp1,8 M
Senin, 26 September 2022 15:01 Wib
Rekening pembobol Kasda Kota Semarang ditelusuri
Rabu, 3 Agustus 2022 19:48 Wib
Rugikan Rp26,7 miliar,pembobol kasda Kota Semarang diadili atas pidana pencucian uang
Kamis, 21 Juli 2022 22:26 Wib