Logo Header Antaranews Jateng

Disdikpora Kudus minta siswa SD-SMP ikuti tes kompetensi akademik Kemendikdasmen

Rabu, 4 Februari 2026 19:39 WIB
Image Print
Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat berada di halaman sekolah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Dinas Kependidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meminta semua siswa kelas VI SD dan IX SMP di Kudus mengikuti tes kompetensi akademik (TKA) yang diagendakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai tolok ukur capaian akademik siswa.

"TKA memang tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa, tetapi semua siswa kelas VI SD dan IX SMP kami minta untuk ikut," kata Kepala Dinas Kependidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Wisata di Kudus, Rabu.

Menurut dia, tidak ada hal lain yang bisa menguatkan tolok ukur capaian akademik siswa. Terkait hal itu, Disdikpora Kudus juga melakukan sosialisasi pelaksanaan TKA kepada seluruh sekolah di daerah itu, termasuk kepada kepala sekolah dan guru kelas VI dan IX.

Pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung secara serentak pada April 2026.

Saat ini, proses pendaftaran TKA telah dimulai. Selain pelaksanaan utama, Disdikpora juga memberikan kesempatan adanya uji coba atau try out yang dapat diselenggarakan secara mandiri oleh masing-masing sekolah.

"Terutama untuk SD, kami persilakan menggelar try out atau uji coba secara mandiri. Bisa bekerja sama dengan SMP terdekat yang memiliki fasilitas laboratorium komputer," ujarnya.

Terkait sarana dan prasarana, Harjuna memastikan kesiapan sekolah, khususnya jenjang SMP yang hampir seluruhnya telah memiliki laboratorium komputer. Sementara itu, sekolah dasar dapat berkolaborasi dengan SMP terdekat untuk pelaksanaan TKA berbasis komputer.

Di Kabupaten Kudus terdapat 420 sekolah tingkat SD negeri dan swasta, serta 54 sekolah tingkat SMP dan MTs Negeri maupun swasta.

Meski tidak menentukan kelulusan, Harjuna menegaskan bahwa keikutsertaan TKA menjadi salah satu syarat administrasi sekolah.

"Kalau tidak mengikuti TKA, rapor siswa tidak bisa dikeluarkan," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa TKA terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN) yang meliputi asesmen literasi, numerasi, survei lingkungan belajar, dan survei karakter. Oleh karena itu, seluruh siswa diharapkan mengikuti asesmen ini 100 persen.

Pelaksanaan TKA akan dilakukan dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama dan gelombang susulan bagi siswa yang berhalangan. Adapun materi TKA mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.


Baca juga: PWI Kudus peringati HPN 2026 dengan perlombaan pelajar



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026