Semarang, Antara Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perampingan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
"Saat ini kami secara maraton membahas dan melakukan kunjungan kerja terkait perampingan SOTK," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Pembentukan dan Susunan Kerja Perangkat Daerah DPRD Jawa Tengah Fuad Hidayat di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja dilakukan di sejumlah daerah yang terdapat Badan Koordinasi Wilayah seperti Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur karena kedepannya bakorwil akan dihapus.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu optimistis pembahasan raperda perampingan SOTK bisa selesai dibahas dan disahkan sesuai dengan tenggat waktu.
"Pembahasan selesai sebelum 25 Agustus 2016," kata anggota Komisi A DPRD Jateng itu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa perampingan SOTK di lingkungan pemerintah provinsi setempat tidak mengganggu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Pelayanan publik yang lebih baik merupakan substansi yang menjadi perhatian Pemprov Jateng setelah perangkat daerah yang baru nanti ditetapkan dan perampingan justru diharapkan lebih meningkatkan kinerja secara efektif serta efisien," ujarnya.
Ganjar menjelaskan bahwa pengelompokkan dan penggabungan satuan kerja perangkat daerah didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan Pasal 18 pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan atau keterkaitan antarpenyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah Sudaryanto mengungkapkan bahwa rancangan perampingan SOTK di lingkungan Pemprov Jateng telab selesai disusun sesuai dengan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hasilnya jumlah SKPD saat ini yang meliputi badan, biro, dinas dan jumlah asisten dari 59 akan menjadi 45.
Ia memerinci, pada rancangan susunan SOTK itu jumlah asisten Setda Provinsi Jateng akan berkurang menjadi tiga, jumlah dinas yang semula 19 akan menjadi 26 karena ada dinas yang digabung dan badan yang berubah menjadi dinas atau sebaliknya.
Perampingan juga terjadi pada jumlah badan yang semula 15 menjadi delapan, sedangkan jumlah biro menjadi delapan dari sebelumnya 12 badan.