Pedangdut yang identik dengan goyang itik itu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Neng berjanji akan menjaga tutur kata, supaya tahu mana yang bisa dijadikan candaan dan yang tidak," kata Zaskia.
Zaskia berterima kasih atas pengabulan pemberian maaf atas kesalahannya itu.
"Terima kasih kepada LSM KPK, terutama Ketua Umum Bang Firdaus yang mau memberikan maaf buat Neng," kata Zaskia.
Menyusul nota kesepahaman yang ditandatangani Zaskia dan Firdaus, selanjutnya pada Kamis (24/3) LSM KPK selaku pelapor pertama dugaan penghinaan lambang negara akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, LSM KPK melaporkan Zaskia berdasarkan Laporan Polisi : LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia terjadi dalam sebuah tayangan kuis yang disiarkan sebuah televisi swasta saat pedangdut itu menjawab 32 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI dan menyebut bebek nungging sebagai lambang kelima Pancasila.