Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Dituntut Pedagang Plasa Kudus Bayar Rp5,46 Miliar

Kamis, 11 Februari 2016 16:20 WIB
Image Print
Matahari Plasa Kudus. Foto: id.wikipedia.org

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum pedagang Matahari Plasa Kudus Sigit Wahyudi di Kudus, Kamis, menyatakan ganti rugi merupakan tuntutan alternatif karena tuntutan utamanya berupa perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas kios yang ditempati kliennya.

Saat membeli, kata dia, kliennya juga mendapat jaminan dari pihak tergugat I dan II, bahwa kios-kios yang dibeli merupakan milik tergugat I dan II serta tidak dalam sengketa dengan pihak lain.

Jika HGB berakhir pada 5 Juni 2009, kata dia, kliennya dijanjikan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tergugat I dan II juga akan membantu memperpanjang HGB tersebut.

Kenyataannya, lanjut dia, pihak tergugat I dan II tidak melakukannya sehingga merugikan pemilik kios Kudus Plasa.

Oleh karena itu, kata dia, kliennya berinisiatif mengajukan permohonan pembaharuan atas HGB di atas hak pengelolaan (HPL) milik tergugat III (Pemkab Kudus) ke tergugat IV (BPN), namun permohonan ditolak dengan alasan pengajuan kembali sertifikat HGB yang lama maupun yang baru harus mendapat persetujuan dari pemegang HPL.

Adapun pihak tergugat I, yakni PT Pratama Eradjaya yang merupakan pengembang bangunan Matahari Plasa dan tergugat II Hengky Gunawan Prasetiyo.

Penggugat juga meminta putusan sela agar kios yang disegel bisa dilepas sehingga pedagang bisa berjualan kembali.

Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Suhastuti mengungkapkan, pada agenda persidangan berikutnya akan menyiapkan jawaban atas tuntutan yang disampaikan kepada penggugat.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026