"Sementara alokasi DBHCHT Kudus tahun 2015 sebesar Rp237,98 miliar," ujarnya di Kudus, Selasa.
Anggaran sebesar itu, kata dia, merupakan anggaran setelah APBD Perubahan, sedangkan APBD murni tercatat sebesar Rp131,69 miliar.
Ia mengatakan, minimnya penyerapan dana cukai, salah satunya karena adanya aturan penerima bantuan hibah harus sudah berbadan hukum.
Mayoritas kegiatan proyek dari masing-masing SKPD yang didukung dana cukai, kata dia, berupa program hibah.
Adanya aturan soal dana hibah, mayoritas program tidak bisa dijalankan sehingga mempengaruhi tingkat penyerapan dana bagi hasil cukai yang diterima Kudus.
Dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau tahun ini, digunakan untuk mendukung program kegiatan dari 13 SKPD.
SKPD dari sisi persentase yang tingkat penyerapannya paling besar, yakni Satpol PP Kudus mencapai 60,84 persen dengan anggaran hanya Rp150 juta, sedangkan Rumah Sakit Umum Loekmonohadi dengan kucuran anggaran sebesar Rp85 miliar, sekaligus yang paling besar dibandingkan SKPD lain juga belum terserap.
Sementara pada tahun anggaran 2016, penyerapan DBHCHT diyakini bisa maksimal karena berdasarkan Undang-Undang APBN 2015, penggunaan dana cukai tahun 2016 bisa digunakan untuk infrastruktur sekitar 50 persennya dan selebihnya bersifat spesifik grant.
Penganggaran tahun 2016, lanjut dia, sudah disesuaikan dengan aturan tersebut, sehingga kegiatan infrastruktur diyakini bisa terserap secara optimal.
Dalam penganggaran APBD 2016, kata dia, mengacu pada penerimaan dana cukai tahun 2015 karena hingga kini belum mengetahui kepastian dana cukai yang bakal diterima Kudus.
Sementara itu, Pelaksana tugas Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kudus Bambang Tri Waluyo mengakui, anggaran kegiatan yang didanai dari DBHCHT tahun 2015 tidak terserap secara maksimal.
Dari anggaran Rp10,8 miliar, kata dia, realisasinya baru Rp2,9 miliar atau 27,08 persen.
Belum terserapnya anggaran secara maksimal, lanjut dia, disebabkan karena banyak program kegiatannya dalam bentuk hibah, sedangkan aturannya penerima hibah harus berbadan hukum. ***3***
Ridwan Chaidir
Berita Terkait
Penyaluran dana desa di tiga kabupaten Jateng capai Rp149,93 miliar
Rabu, 1 Mei 2024 6:16 Wib
Pemkab Temanggung salurkan dana hibah kepada 250 kelompok kesenian
Selasa, 30 April 2024 13:42 Wib
Dana hibah 15 juta USD dari UEA cair, Gibran fokus penyelesaian infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 7:50 Wib
OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Jumat, 19 April 2024 18:45 Wib
Pekalongan alokasikan dana Rp1,9 miliar tangani stunting
Rabu, 3 April 2024 7:57 Wib
Pemkot Magelang hibahkan dana pengamanan Pilkada 2024
Selasa, 2 April 2024 4:35 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Jalan lingkar Temanggung dibetonisasi dari dana bantuan gubernur
Sabtu, 16 Maret 2024 9:15 Wib