
Langgar Jam Operasional, 10 Minimarket di Solo "Disemprit"

Pelanggaran tersebut menjadikan bahan pertimbangan pemkot, untuk mengevaluasi operasional masing-masing minimarket. "Baru-baru ini kami sudah melayangkan surat teguran kepada 10 minimarket. Mereka sudah melanggar jam operasional, lantaran buka terlalu pagi," ungkap Kepala Satpol PP dan Linmas Pemkot Surakarta, Sutarjo, di Solo, Jumat.
Ia mengatakan sebelum ditindak pengelola toko modern tersebut mulai mengoperasikan usahanya sebelum pukul 10.00 WIB. Padahal Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah membatasi jam operasional toko modern di Solo. Yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Ke-10 minimarket ini lantas kami laporkan kepada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Pemkot Surakarta dan pejabat terkait lain. Laporan ini nantinya bakal menjadi pertimbangan Pemkot, seandainya pengelola ingin mengajukan izin operasional 24 jam," katanya.
"Ya kami juga terus mengawasi operasional minimarket-minimarket di Solo, terutama jam operasionalnya. Jika nantinya ada minimarket yang kedapatan melanggar aturan, tentu kami akan langsung menindaknya," katanya.
Kepala BPMPT Pemkot Surakarta Toto Amanto menerangkan, pihaknya masih mengecek ulang minimarket yang saat ini telah mengajukan izin beroperasi selama 24 jam. "Izin operasional selama 24 jam itu langsung diajukan kepada penjabat (Pj) wali kota. Sampai saat ini, baru satu minimarket di daerah Pasarkliwon yang mengajukan izin operasional selama 24 jam," katanya .
Pewarta: Joko Widodo
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
