Saat dihubungi Antara dari Cilacap, Selasa pagi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin membenarkan laporan tersebut.
"Jenazah korban sudah dipulangkan ke rumah duka dan keluargnya mau menerima kejadian tersebut. Bahkan sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat di rumah sakit. Pelakunya sudah diserahkan ke polisi karena tindakan itu masuk ranah pidana," katanya.
Sebelum diserahkan ke polisi, kata dia, pelaku penusukan terlebih dulu diasingkan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak.
Ia mengakui bahwa petugas lapas tidak bisa setiap saat melakukan pengawasan terhadap seluruh napi hingga akhirnya terjadi peristiwa penusukan itu.
Menurut dia, benda tajam yang digunakan pelaku diketahui dibuat sendiri karena di dalam lapas tidak boleh ada benda tajam.
"Sikat gigi pun bisa dijadikan benda tajam. Padahal, kita tidak mungkin melarang napi membawa sikat gigi," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, korban penusukan bernama Slamet Tri Gonggo (40), warga Kampun Paten Gunung Nomor 782, RT RT 02 RW 09 Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Korban yang sebenarnya akan bebas dari hukuman pada 6 Oktober 2015 merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Sementara pelaku penusukan diketahui bernama Ilyas alias Daeng (51), warga asal Jenetalase RT 03 RW 03 Desa Jambe, Kecamatan Batang, Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.
Pelaku yang merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara dan akan bebas pada tanggal 18 Maret 2018 itu tercatat sebagai napi Lapas Narkotika yang menghuni Blok A5 Kamar 4.
Aksi penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada hari Rabu (10/6), pukul 15.41 WIB, dan terjadi secara spontan.
Korban yang ditusuk dengan benda tajam secara tiba-tiba itu langsung jatuh tersungkur bersimbah darah karena mengalami luka tusuk pada bagian dada, perut, dan bawah ketiak.
Sejumlah petugas Lapas Narkotika yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan medis terhadap korban, sedangkan pelaku penusukan langsung diamankan.
Korban yang terluka parah segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap pada pukul 16.30 WIB guna menjalani perawatan intensif.
Akan tetapi setelah empat hari menjalani perawatan di Ruang Dahlia RSUD Cilacap, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu (14/6), sekitar pukul 06.30 WIB, dan jenazahnya baru dipulangkan ke rumah duka pada hari Senin (15/6).
Dokter ahli bedah RSUD Cilacap yang menangani korban, dokter Radityo menyatakan bahwa luka tusuk yang pada tubuh korban terlalu parah dan mengenai lambung serta paru-paru sehingga tidak bisa tertolong lagi.
Saat dihubungi wartawan di Cilacap, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Sulistianto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penusukan itu.
"Pelaku penusukan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, aksi penusukan itu dipicu kecurigaan tersangka terhadap korban.
Dalam hal ini, lanjut dia, pelaku curiga jika korban akan meracuninya karena setelah minum kopi buatan korban, napi kasus pembunuhan itu langsung buang air besar terus-menerus.
Menurut dia, korban ditusuk pelaku menggunakan pisau yang dibuat sendiri dengan besi baja bekas tusuk penggorengan yang diasah pakai batu hingga tajam.