
Ilegal, 4 Juta Lebih Batang Rokok Dimusnahkan

Selain memusnahkan rokok dan tembakau ilegal, 16 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil penindakan petugas juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti rokok dan minuman beralkohol di halaman Mess KPPBC Kudus dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus, dan Kantor Lingkungan Hidup.
Secara simbolis, perwakilan dari Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY, Broto Setia Pribadi, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Anto Trihananto Wahyuhadi, diikuti Pelaksana tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus Didiek Tri Prasetyo dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Mundir menyulutkan api ke arah tong yang berisi rokok ilegal serta botol minuman keras.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Anto Trihananto Wahyuhadi, pemusnahan barang milik negara yang berat keseluruhannya mencapai 7,5 ton tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakai serta minuman beralkohol ilegal.
Dalam pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut, kata dia, KPPBC Kudus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kata dia, perkara pelanggaran di bidang cukai setelah melalui penelitian yang mendalam dan fakta-fakta yang diperoleh tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan karena pelaku tidak diketahui keberadaannya, terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut dirampas negara dan ditetapkan menjadi milik negara.
Usai dilakukan pemusnahan secara simbolis, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan penimbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jekulo.
"Hal itu, sesuai surat rekomendasi dari Kepala Kantor LH Kudus tertanggal 5 Mei 2015," ujarnya.
Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 4,28 juta batang dan 414 kg tembakau dilaksanakan dengan cara dirusak kemasannya, digilas dengan alat berat, selanjutnya ditimbun di TPA Tanjungrejo, Jekulo.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
