
Kemplang Pajak, Pengusaha Tekstil Diserahkan ke Kejari

Menurut Kepala Kanwil DJP Jateng II Yoyok Satiotomo, tersangka Vinoof Kumar telah memenuhi panggilan penyidik dan datang sendiri ke Kanwil DJP II Jateng di Manahan, Banjarsari, Surakarta.
Tersangka tersebut kemudian diserahkan ke Kejari Sukoharjo, untuk proses hukum lebih lanjut. Karena, yang bersangkutan diduga kuat telah malakukan tindak pidana perpajakan terkait usahanya pertekstilan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11 milliar.
Menurut Yoyok Setiotomo, dalam perkara tindak perpajakan tersebut, pihaknya tidak hanya memanggil, pengiriman berkas, barang bukti, tersangka Vinoof ke Kejari Sukoharjo.
Namun, pihaknya sebelumnya juga sudah menyerahkan salah satu tersangka lainnya dengan kasus yang sama, yakni Sasanti Dewi Utami, pemilik CV Lestari Jaya, yang sekarang masih menunggu proses hukum.
Bahkan, pihaknya hingga kini juga masih melakukan pencariaan salah satu tersangka tindak pidana pajak lainnya, yakni Dina yang sekarang masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menjelaskan tersangka Sasanti sudah diserahkan ke Kejari Sukoharjo, dan berstatusnya sebagai tahanan titipan kejaksaan di Rutan Kelas I Surakarta.
Yoyok Setiotomo mengatakan, Vinoof tersebut orangnya kooperatif karena dia telah memenuhi panggilan tim penyidik kanwil DJP.
Namun, yang bersangkutan sebelumnya karena sakit, maka dia meminta toleransi kepada Kanwil untuk memberikan tenggang waktu pemanggilan.
"Yang bersangtan Selasa ini, sudah datang sendiri, dan kemudian diserahkan langsung ke Kejari Sukoharjo, untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.
Pengusaha tekstil asal Surakarta, Vinood Kumar Agarwal telah datang ke Kakanwil DJP II Jawa Tengah di Manahan Solo, sekitar pukul 10.00 WIB. Vinoof kemudian dilakukan pemeriksan di ruang penyidik dan kemudian diserahkan ke Kejari.
"Saya datang ke Kanwil Dirjen Pajak ini, untuk memenuhi penggilan terkait perkara yang melibatkan nama saya," ucap Vinoof, saat hendak masuk ruangan penyidik.
Menurut Vinoof, dirinya sempat meminta tenggang waktu jadwal pemanggilan oleh Dirjen Pajak, karena sakit dan dirawat di rumah sakit.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
