Jaksa Penuntut Umum Fahmi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp230 juta dari oknum pegawai PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon untuk pembangunan 19 pasar modern tersebut.
"Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa," katanya.
Izin pembangunan 19 Indomaret tersebut melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pelanggaran yang terjadi antara lain posisinya yang terlalu dekat dengan pasar tradisional serta melanggar garis sepadan jalan.
Selain Rusmiyati, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga menghadapi tuntutan jaksa.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Sulistyono selanjutnya memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Berita Terkait
Penyidik harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib
Taj Yasin sosialisasikan pencalonan DPD
Minggu, 21 Januari 2024 13:34 Wib
Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Kamis
Kamis, 11 Januari 2024 11:19 Wib
Manajemen Persiku 2020-2021 diperiksa terkait kasus KONI
Selasa, 9 Januari 2024 20:05 Wib
Penyidik jadwalkan pemeriksaan tambahan Firli Bahuri Rabu
Rabu, 27 Desember 2023 8:33 Wib
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD
Selasa, 26 Desember 2023 13:47 Wib
Kejari Kudus periksa mantan bupati terkait kasus korupsi KONI
Rabu, 20 Desember 2023 15:58 Wib
Jusuf Kalla dukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin
Rabu, 20 Desember 2023 8:55 Wib