
Pengunjuk Rasa Tuntut Pencabutan Izin Pabrik Semen di Pati

Aksi unjuk rasa yang digelar di Alun-alun Pati itu merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya juga digelar masyarakat dari berbagai elemen yang menolak rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pati Menggugat (Ampeg) beberapa waktu lalu juga menggelar aksi serupa dengan tuntutan yang sama agar Bupati Pati Haryanto mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan.
Dalam aksinya itu, JMPPK juga mengusung sejumlah poster bertuliskan "Cabut Izin Lingkungan", "Lebih Baik Menanam Dibanding Menambang", "Tagih Janji Bupati", "Jangan Hanya Bicara Rakyat Butuh Bukti".
Pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan "Batalkan Izin Lingkungan Pabrik Semen PT SMS" dan "Makmur Tanpa Pabrik Semen".
Koordinator aksi Sri Wiyanik mengaku menyesalkan ketidakhadiran Bupati Pati Haryanto pada audiensi dengan warga karena sebelumnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemkab Pati terkait keinginan warga beraduiensi dengan bupati.
"Kenyataannya setiap kali hendak bertemu selalu dikatakan sedang ada acara, padahal persoalan soal pabrik semen juga penting untuk nasib warga Pati," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, saat kampanye bilang kepada masyarakat akan memperjuangkan nasib masyarakat agar kesejahteraannya semakin meningkat, kenyataannya ketika hendak ditemui selalu menghindar.
Anggapan masyarakat bahwa bupati lebih berpihak kepada investor pabrik semen, kata dia, tidak bisa disalahkan karena ketika ada permasalahan yang hendak disampaikan untuk dicarikan jalan keluarnya justru selalu menghindar.
Terlebih lagi, lanjut dia, bupati juga secara sepihak dan belum pernah mengajak komunikasi dengan masyarakat yang bakal terkena dampak langsung pembangunan pabrik semen, justru sudah mengeluarkan izin lingkungan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung di Kabupaten Pati kepada PT SMS.
"Jika bupati berpihak kepada rakyat kecil, khususnya petani tentu tidak mudah mengeluarkan izin lingkungan karena keberadaan pabrik semen bakal menggusur banyak warga yang selama ini bermata pencaharian sebagai petani," ujarnya.
Lahan pertanian di Kecamatan Kayen dan Tambakromo yang bakal dijadikan lokasi pembangunan pabrik dan lokasi penambangan, kata dia, selama ini cukup menghasilkan karena bisa panen tanaman padi hingga dua kali menyusul tersedianya air irigasi dari Pegunungan Kendeng.
Dengan mengeluarkan izin lingkungan tersebut, maka Bupati Pati Haryanto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Meskipun kembali gagal bertemu bupati, dia meminta masyarakat yang menolak rencana pembangunan pabrik semen untuk tetap semangat menolak pabrik semen.
Selain menuntut bupati mencabut izin lingkungan yang diberikan kepada PT SMS, pengunjuk rasa juga menuntut pemda setempat untuk mengamankan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan karst Sukolilo dari ancaman kerusakan.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
