"Hari ini, Rusmiyati memang kembali kami panggil sebagai tersangka. Kami hanya meminta dia untuk memberikan keterangan tambahan dan menyiapkan saksi yang memperingan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin.
Sesuai ketentuan dalam kitab undang-undang acara pidana (KUHAP), kata dia, penyidik diwajibkan menanyakan kepada tersangka tentang pengajuan saksi memperingan atau "a de charge".
"Nantinya, hakim yang akan menilai saksi memperingan tersebut," katanya.
Selain memanggil Rusmiyati, kata dia, penyidik pada hari Senin (24/11) sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Chandra yang merupakan salah seorang karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret).
Akan tetapi, kata dia, Chandra justru tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Chandra terkait dana sebesar Rp100 juta yang ditransfer ke Rusmiyati.
"Saat ditanya penyidik, Chandra sempat mengaku jika dia yang mentransfer, tapi cuma sebatas itu. Rencananya, penyidik akan menanyakan kenapa justru dia yang transfer, bukan Asep Gunawan (Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon, red.)," katanya.
Berita Terkait
Survei sebut elektabilitas Hendrar Prihadi tertinggi di Pilgub Jateng, ini tanggapannya
Kamis, 4 April 2024 7:36 Wib
Mantan Kabasarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar
Senin, 1 April 2024 14:01 Wib
Penyidik harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib
Taj Yasin sosialisasikan pencalonan DPD
Minggu, 21 Januari 2024 13:34 Wib
Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Kamis
Kamis, 11 Januari 2024 11:19 Wib
Manajemen Persiku 2020-2021 diperiksa terkait kasus KONI
Selasa, 9 Januari 2024 20:05 Wib
Penyidik jadwalkan pemeriksaan tambahan Firli Bahuri Rabu
Rabu, 27 Desember 2023 8:33 Wib
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD
Selasa, 26 Desember 2023 13:47 Wib