Logo Header Antaranews Jateng

Penambangan Galian C Di Subah Batang, Dihentikan

Rabu, 24 September 2014 21:37 WIB
Image Print


Kepala Satuan Politik Pamong Praja Kabupaten Batang, Ulul Azmi, di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pemkab terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menyita alat berat karena kegiatan penambangan galian C tidak memiliki izin.

"Kami memerintahkan pekerja galian C menghentikan aktivitas penambangan dan menyita sebuah alat berat. Aktivitas penambangan galian C kami hentikan karena usaha mereka terbukti tidak mengantongi izin," katanya.

Menurut dia, sesuai data Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS) Satpol PP, usaha pertambangan atas nama Rudiyanto --yang berada di aliran Sungai Kaliurang itu-- pernah mengantongi izin pada 2009.

Namun, kata dia, penambangan itu vakum dan pada 2012, pemilik penambangan galian C itu kembali mengajukan perpanjangan izin, tetapi terganjal oleh Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ruang Tata Kota dan Wilayah.

Ia mengatakan pemilik penambangan galian C, Rudiyanto, kembali menjalankan aktivitasnya dengan mengambil material pasir dan batu untuk keperluan pengurugan proyek jalan Sigandu-Ujungnegoro.

"Mereka melanggar Perda RTRW karena Kecamatan Subah tidak termasuk dalam peruntukan pertambangan Gol C. Kedua, usaha pertambangan itu juga menyalahi Perda 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C sebab mereka tidak lagi mengantongi izin usaha," katanya.

Ia mengatakan sebelum melakukan tindakan tegas, pemkab sudah memberikan surat pemanggilan kepada pemilik galian C tetapi diabaikan.

"Melalui surat bernomor SP/015/POL PP/IX/PPNS, kami minta pemilik galian C untuk menghadap PPNS Satpol PP pada 24 Oktober 2014 guna didengar keterangannya berkaitan dengan pelanggaran Perda 11 Tahun 2001," katanya.



Pewarta:
Editor: Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026