Sebagian Pelaku UMKM Masuk Daftar Buruk SID
Jumat, 4 April 2014 18:29 WIB
Teguh Hermawan di Semarang, Jumat, mengatakan, akibatnya mereka yang masuk dalam daftar tersebut saat ini kesulitan untuk memperoleh pinjaman kembali.
"Kondisi ini juga akhirnya menghambat pertumbuhan penyaluran yang kami lakukan," ujarnya.
Kondisi tersebut yang mengakibatkan tingkat kegagalan sektor UMKM dalam pengajuan permodalan ke perbankan masih cukup tinggi.
"Di BPR kami pada keikutsertaan pameran UMKM di Semarang pada tahun lalu selama lima ini pengajuan kredit yang masuk mencapai Rp11 miliar namun ternyata yang memenuhi syarat hanya sekitar Rp2 miliar saja," ungkap Teguh.
Oleh karena itu diharapkan agar tahun ini kondisi tersebut tak lagi terjadi, dari target penyaluran kredit Rp10 miliar diharapkan bisa sampai ke nasabah yang baik dan tidak memiliki riwayat buruk pada pengajuan sebelumnya.
Agunan yang bisa digunakan, menurut Teguh, pada tahun ini masih sama dengan sebelumnya yaitu BPKB dan sertifikat.
"Untuk pengajuan kredit kebanyakan antara Rp10 juta-Rp50 juta, harapan kami bisa menjaring sekitar 100 nasabah selama pameran lima hari di Mal Ciputra ini," ujarnya.
Ditambah lagi, kata dia, bunga yang lebih rendah dari biasanya, jika pada hari normal bunga mencapai 1,3 persen untuk pameran kali ini bunga yang dibebankan kepada nasabah hanya sebesar 0,99 persen.
"Kehati-hatian kami ini untuk mengantinsipasi besaran Non Performing Loan (NPL) agar tidak terlalu besar, hingga akhir tahun lalu saja NPL-nya hanya 0,53 persen harapan kami di tahun ini bisa lebih rendah lagi," tukasnya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB
BPSPL Pontianak sosialisasi hasil COP CITES ke-20 ke pelaku usaha di Jateng
02 February 2026 19:02 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Wagub : Pertumbuhan ekonomi Jateng tekan pengangguran dan angka kemiskinan
08 February 2026 5:51 WIB
HNSI Jatim ingatkan pengembangan energi pesisir harus cegah de-nelayanisasi
22 January 2026 3:13 WIB