"Ditangkap tim kejaksaan di Jalan Raya Ponorogo-Madiun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis di Semarang, Jateng, Jumat.
Menurut dia, terpidana dua tahun penjara itu kabur sejak kasasinya di tolak Mahkamah Agung.
Agus divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Menurut Azis, terpidana korupsi Poltekkes tersebut telah tiga kali dipanggil oleh kejaksaan untuk dieksekusi, namun tidak pernah memenuhinya.
Bahkan, kata dia, kejaksaan juga telah mendatangi rumah terpidana di Semarang.
Dari penelusuran tim kejaksaan, terpidana agus diketahui bersembunyi di Ponorogo.
Mantan dosen Poltekkes Semarang itu selanjutnya akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Kedungpane Semarang.