Washington (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat mengajukan usulan pemakzulan Presiden Donald Trump.

"Resolusi ... memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi," menurut naskah rancangan resolusi pemakzulan Trump.

Para pengusul menuding Trump memulai perang dan pembunuhan, melakukan tindak kejahatan perang, dan pembajakan kapal di laut lepas.

"Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza," kata dokumen itu.

Para anggota DPR AS itu kemudian menyoroti ancaman Trump melancarkan serangan militer terhadap Panama, Kolombia, Kuba, dan Greenland yang semuanya tanpa persetujuan Kongres AS padahal dibutuhkan. 

Sumber: Sputnik