Semarang (ANTARA) - Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rrjeki Isman (Sritex),  Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut, meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang menerima eksepsi atas dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dalam perkara tersebut

"Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti," kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang, Senin.

Menurut dia, penuntut umum mendakwa perbuatan merugikan negara Rp1,3 triliun yang terdiri atas pinjaman di Bank Jateng, BJB, serta Bank DKI.

Padahal, lanjut dia, sejak periode 2019 hingga 2021 PT Sritex sudah memenuhi perjanjian atas pinjaman yang diperolehnya di ketiga bank tersebut.

Ia mencontohkan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun.

Sementara di BJB, kata dia, total transaksi pelunasan yang sudah dilakukan Sritex mencapai Rp708 miliar

Namun, menurut dia, pandemi COVID-19 mengakibatkan PT Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.

"Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon itu.

Arus kas perusahaan, kata dia, hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban gaji pegawai.

Pada 2024, ia menuturkan PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Ketiga bank milik pemerintah daerah itu, menurut dia, juga ikut mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex

"Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum," tambahnya.

Seharusnya, ia menyebut nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex

Atas perhitungan kerugian negara yang tidak pasti itu, ia meminta hakim menerima eksepsi terdakwa dan membebaskan dari segala dakwaan.

Atas eksepsi tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.



Baca juga: Kejagung sita tanah seluas 20.027 meter persegi terkait kasus Sritex

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026