Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surakarta meningkatkan kepatuhan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari dalam sambutannya pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kepesertaan Program JKN di Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan per bulan November 2025, sebanyak 147.671 jiwa penduduk Kota Surakarta telah terdaftar ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha.
Jumlah tersebut menjadikan segmen PPU badan usaha sebagai kontributor jumlah kepesertaan kedua terbanyak setelah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Total capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Surakarta, yakni sebesar 98,19 persen dari total penduduk berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil semester I tahun2025, sebanyak 589.485 jiwa. Sedangkan, tingkat keaktifan untuk seluruh segmen Program JKN di Kota Surakarta mencapai 86,57 persen,” katanya.
Dilihat dari perkembangan tingkat keaktifan Program JKN di Kota Surakarta, PPU Penyelenggara Negara mencapai tingkat keaktifan tertinggi dibandingkan segmen yang lain, yakni 96,76 persen. Dilanjutkan dengan segmen Bukan Pekerja (BP) sebesar 94,84 persen, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sebesar 94,30 persen, PBI sebesar 92,30 persen, PPU badan usaha sebesar 88,24 persen, dan PBPU sebesar 67,28 persen.
“Dikarenakan tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Surakarta, mencapai lebih dari target yang telah ditetapkan, yakni 80 persen. Maka, Kota Surakarta dapat menerapkan pendaftaran peserta JKN non cut off, artinya pemerintah daerah pada waktu mendaftarkan masyarakatnya ke dalam segmen PBPU Pemda, dapat langsung didaftarkan dan langsung aktif,” katanya.
Pada tahun 2025, sebanyak 1745 badan usaha di Kota Surakarta telah mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke dalam Program JKN.
Dari total tersebut, terbagi menjadi empat kategori badan usaha, yakni kategori badan usaha besar sebanyak 137, menengah sebanyak 382, kecil sebanyak 708, dan mikro sebanyak 518.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto mengatakan sebagai ketua Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kota Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta telah menindaklanjuti usulan permohonan bantuan dan pendampingan hukum yang diserahkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, melalui Surat Kuasa Khusus(SKK).
“Pertemuan ini bukan hanya soal koordinasi antarlembaga, tapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam memastikan hak-hak masyarakat di bidang jaminan kesehatan. Kami percaya, kepatuhan itu kunci utama untuk layanan publik yang adil dan berkelanjutan. Kami sampaikan terima kasih untuk semua pihak yang terus mendukung terciptanya sistem jaminan kesehatan yang lebih baik,” ujarnya.
Di tahun 2025, usulan SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta adalah sebanyak sepuluh badan usaha, dengan potensi pembayaran iuran sebesar kurang lebih Rp46 juta.
Sedangkan, SKK di tahun 2024 lalu dan masih berlanjut sampai tahun 2025, yakni tiga badan usaha, dengan total iuran terbayar adalah sebesar kurang lebih Rp14 juta.