Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan sekitar 3,2 kilogram ganja dan ribuan butir pil koplo yang merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan selama periode Juli hingga Oktober 2025
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Rohmat di Semarang, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti dengan menggunakan mesin insinerator tersebut dilakukan setelah kasusnya memperoleh penetapan dari sejumlah kejaksaan negeri.
Menurut dia, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Grobogan, Semarang, Pekalongan, serta Kota Salatiga.
Ia menjelaskan salah satu pengungkapan yang menarik perhatian, yakni pengiriman ganja yang berasal dari Papua Nugini.
"Peredaran narkoba dari jaringan Papua Nugini yang masuk ke Jawa Tengah," katanya
Ia menuturkan BNN Jawa Tengah telah dua kali melakukan penindakan terhadap pengiriman ganja dengan tujuan Kota Salatiga, yakni pada 26 Juli dan 1 September 2025
Dari dua pengungkapan itu, BNN mengamankan barang bukti lebih dari 1 kilogram ganja. "Ganja dari Papua Nugini ini masuk melalui Papua dengan tujuan pengiriman ke Kota Salatiga," tambahnya.
Melalui berbagai pengungkapan itu, kata dia, BNN telah mencegah peredaran narkoba yang mengancam kehidupan sekitar 10 ribu warga Indonesia.
Baca juga: BNN Jateng ungkap peredaran 13,4 kg ganja selama 2024