Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mendukung keselarasan peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk mendukung kebijakan nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jawa Tengah Delmawati di Semarang, Kamis, mengatakan, reformasi regulasi di tingkat daerah harus diarahkan untuk mengurangi tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan.
"Dengan demikian implementasinya lebih jelas dan tidak membingungkan pemerintah maupun masyarakat," katanya.
Kemenkum Jawa Tengah, lanjut dia, memperkuat sinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Kemenko Kumham Imipas Fiqi Nana Kania mengatakan Indonesia saat ini menghadapi fenomena hiper-regulasi.
"Terdapat lebih dari 57 ribu peraturan yang kerap kali tumpang tindih, multitafsir, hingga tidak operasional," katanya.
Melalui reformasi regulasi, lanjut dia, pemerintah mendorong penyederhanaan, penguatan tata kelola regulasi, serta pembentukan Badan Legislasi Nasional.
Ia juga mengharapkan akan terbentuk pemahaman bersama mengenai arah reformasi regulasi, sehingga peraturan yang lahir tidak hanya konsisten dan harmonis, tetapi juga mendukung iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan di Jawa Tengah.
Baca juga: Kemenkum Jateng terima 29 P3K perkuat jajaran birokrasi