Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Bank Pasar Semarang yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji di Semarang, Jumat, mengatakan, keenam tersangka tersebut seluruhnya merupakan mantan pegawai badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang itu.

Ia menjelaskan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit yang proses pengajuan hingga pencairannya bermasalah itu terjadi pada 2019 hingga 2023.

"Modusnya meloloskan kredit untuk debitor yang seharusnya tidak layak mendapat pinjaman," katanya.

Menurut dia, terdapat sekitar 11 debitor yang memperoleh pinjaman yang tidak seharusnya diperoleh itu.

Adapun besaran pinjaman yang dicairkan, kata dia, antara Rp400 juta hingga Rp1 miliar.

Adapun enam tersangka yang sudah ditetapkan itu masing-masing mantan Direktur Perumda Bank Pasar Semarang, APK; mantan Kepala Bagian Kredit. SR dan DS; mantan analis kredit HY; dan mantan petugas pemasaran SGH dan ES.

Terhadap keenam tersangka, lanjut dia, penyidik langsung melakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025