Demak (ANTARA) - Bupati Demak Eisti'anah didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari almarhum Mustofa dan Sunarto, selaku pekerja rentan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau dari Kabupaten Demak. 

Pada kesempatan tersebut turut hadir pula Kepala Disnakerin Kabupaten Demak, OPD terkait, Camat Demak beserta anggota forkopimca, Kepala Desa Demak beserta para Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, acara tersebut berlangsung di Alun-alun Kabupaten Demak pada saat kegiatan Parade Kebangsaan, Senin (18/08/2025). 

Usai menyerahkan, Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, puluhan ribu buruh petani, nelayan dan pekerja rentan di wilayah Demak menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Demak.

Menurut dia, kepedulian ini bukan semata-mata kewajiban namun juga tanggung jawab moral bagi pihaknya sebagai pelayan masyarakat. "Dengan memberikan perlindungan ini kami berharap para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang lebih produktif dan lebih fokus pada kemajuan diri dan keluarga mereka," ujar Eisti'anah.

Pada kesempatan tersebut bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi mitra yang sangat berharga bagi Pemkab Demak dalam menjalankan program perlindungan sosial bagi para pekerja informal.

"Dengan anggaran yang telah dialokasikan kami menyadari bahwa upaya perlindungan ini tidak mungkin berhasil tanpa kerja keras, dedikasi, dan komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana mengatakan hari ini ahli waris dari salah satu peserta pekerja rentan Mustofa menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Santunan tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Demak.

“Kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum," katanya.

Dijelaskan Farah, manfaat para pekerja rentan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika pekerja mengalami musibah, maka akan mendapatkan santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Manfaatnya memang tidak saat mendaftar. Tapi ketika sesuatu terjadi dan menimpa seseorang, itulah manfaat yang dirasakan," jelasnya.


Pewarta : Rilis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025