Temanggung (ANTARA) - Polres Temanggung menahan MQ (27) dan BY (35), dua tersangka tindak pidana pencurian di sebuah minimarket di Jalan Parakan – Weleri tepatnya di Desa Mandisari,  Parakan.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa, menyampaikan tersangka MQ beralamat di Kelurahan Tamangede, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dan BY  beralamat Desa Bungkusan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.

Barang bukti yang diamankan Polres Temanggung antara lain sebuah catut besi, gunting, sebuah korek gas, tiga buah keranjang warna biru, dan sebuah tas warna hitam.

Ia menuturkan, pelaku masuk ke minimarket dengan cara naik ke atap bangunan kemudian menjebol plafon area toko dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Kasus itu diketahui ketika salah seorang karyawan minmarket tersebut masuk pada pagi hari. Setelah membuka area toko kemudian menuju ke bagian kasir untuk melakukan absen. Saat itu dia melihat bagian kasir sudah berantakan. Rak rokok yang berada di belakang kasir juga sudah berantakan dan ada beberapa yang hilang. 

Kemudian saat dia berjalan menuju ke area gudang, melihat atap plafon  sudah  rusak  atau jebol kemudian  menelpon saksi II Rosita. Total kerugian sebesar Rp19.108.000. Selanjutnya  melaporkan ke Polsek Parakan guna pengusutan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menuturkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.