Jepara, Jateng (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jepara Tahun 2025-2029 disepakati DPRD Jepara.
"Kami mengapresiasi adanya persetujuan Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan DPRD Jepara. Ranperda ini nantinya menjadi pijakan arah pembangunan Jepara lima tahun mendatang," kata Bupati Jepara Witiarso Utomo di Jepara, Kamis.
RPJMD 2025-2029 disepakati saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Lima Ranperda yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis.
Hadir dalam rapat paripurna antara lain Bupati Witiarso, Ketua DPRD Agus Sutisna, Wakil Ketua DPRD Pratikno, Junarso, dan Arizal Wahyu Hidayat, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
RPJMD memuat antara lain proyek pembangunan pelabuhan internasional di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pelabuhan tersebut terhubung dengan kawasan industri di Kecamatan Kembang.
Selain itu, RPJMD 2025-2029 juga memuat pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan untuk TK, SD, SMP, serta madrasah; penanganan abrasi di kawasan pesisir dan pengembangan infrastruktur mitigasi bencana; pembangunan Pasar Pecangaan; penambahan ruas jalan dan jembatan; hingga penyediaan air baku dan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bupati pun mengapresiasi kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan lima ranperda tersebut.
Kelima ranperda memuat berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Jepara.
Beberapa ranperda, kata dia, saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus).
Pihaknya akan menunggu hingga keempat ranperda itu siap dibawa ke rapat paripurna DPRD Jepara.
"Kita tunggu saja hasilnya. Memang ada permintaan perpanjangan waktu untuk mengkaji secara mendalam, terutama dari sisi kehati-hatian dan aspek hukumnya," imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyatakan pengambilan keputusan Ranperda RPJMD 2025-2029 telah sesuai jadwal dan regulasi.
Agus menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan rencana strategis yang dituangkan dalam RPJMD.
Ia menekankan dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan yang harus dijalankan secara konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
"Alhamdulillah, seluruh proses mulai dari pembahasan hingga paripurna berjalan tepat waktu. Terutama RPJMD 2025-2029 sudah kita sepakati bersama, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jepara," ujarnya.
Terkait empat ranperda lain, kata Agus, masih menunggu hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.