Blora (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyiapkan tiga desa dari tiga kecamatan sebagai kandidat desa antikorupsi tahun 2025, kata Inspektur Daerah Blora Irfan Agustian Iswandaru.

"Ketiga desa tersebut, yakni Desa Mojorembun (Kecamatan Kradenan), Desa Cabak (Kecamatan Jiken), dan Desa Ngilen (Kecamatan Kunduran). Ketiganya tengah dalam proses supervisi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebelum diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya di Blora, Kamis.

Ia menyampaikan proses pembinaan dan pendampingan telah dilakukan sejak awal tahun. Saat ini, tahapan sudah memasuki proses supervisi dan penjaminan kualitas dari inspektorat provinsi.

"Hasil supervisi akan diajukan ke KPK. Karena yang menentukan penetapan desa antikorupsi sepenuhnya adalah KPK," ujarnya.

Ia menambahkan proses menuju desa antikorupsi tidaklah singkat dan membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah desa dan masyarakat. Selain itu, kesiapan dokumen dan peraturan desa, diperlukan pula partisipasi aktif dari seluruh elemen warga.

"Hal terpenting kesiapan regulasi di tingkat desa serta tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui. Ini bukan pekerjaan instan," ujarnya.

KPK sendiri memiliki 18 indikator penilaian dalam menetapkan desa antikorupsi. Mulai dari aspek integritas aparatur desa, partisipasi masyarakat, transparansi keuangan, hingga peran aktif tokoh masyarakat dan lembaga RT/RW.

"Semua pihak, baik pemerintah desa maupun warganya harus mendukung semangat antikorupsi," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan saat ini Inspektorat Blora melakukan pendampingan di 16 desa dari masing-masing kecamatan sebagai pilot projek menuju desa antikorupsi. Namun, kesiapan tetap bergantung pada kondisi objektif di lapangan.

"Secara pemberkasan, hampir semua desa siap didampingi. Tapi kalau bicara soal dukungan masyarakat dan integritas pemerintah desa, belum semuanya memadai," ujarnya.

Ia menegaskan pendampingan dilakukan bertahap, terutama di desa-desa yang sebelumnya pernah terindikasi kasus korupsi. Bagi desa yang pernah terjadi penyimpangan, akan difokuskan pada pemulihan dan penataan ulang.

Desa di Kabupaten Blora yang ditetapkan sebagai desa antikorupsi oleh KPK, yakni Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, pada tahun 2023. Sehingga ketika tiga desa yang diusulkan juga disetujui oleh KPK, maka Kabupaten Blora akan memiliki empat desa antikorupsi.

Baca juga: Kepala desa harap sekolah antikorupsi berlanjut


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026