Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak warga setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dengan melaporkan setiap ada warga yang meninggal dunia atau pindah alamat.
"Masukan warga ini juga bagian dari upaya kami menjaga data pemilih tetap komprehensif akurat, dan mutakhir. Maka, kami siap menerima masukan dari masyarakat ketika ada keluarganya yang pindah alamat atau meninggal dunia," kata anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohmah saat Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Kudus, Rabu.
Tanpa ada laporan, pihaknya tidak bisa melakukan pemutakhiran, terlebih warga tersebut juga belum menyampaikan laporan ke dinas kependudukan dan catatan sipil.
Dalam pemutakhiran data pemilih, kata dia, KPU setempat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus untuk memantau ada tidaknya warga yang meninggal, pindah alamat, baik masuk maupun keluar Kudus, serta warga yang usianya sudah memiliki hak pilih atau pemilih pemula.
Instansi lain yang digandeng, yakni Kodim 0722/Kudus dan Polres Kudus untuk mengetahui jumlah anggota yang mengalami purnatugas serta adanya warga yang diangkat sebagai anggota TNI/Polri.
Anggota TNI/Polri yang purnatugas maka akan menjadi pemilih baru dan memenuhi syarat (MS), sedangkan bagi yang diterima sebagai anggota TNI/Polri, tidak memiliki hak memilih dalam pemilu atau masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Selain anggota TNI/Polri, sasaran PDPB juga warga negara Indonesia (WNI) yang berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk, atau identitas kartu digital (IKD).
Sasaran lainnya, yakni WNI yang pindah ke luar negeri dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP elektronik atau data kependudukan lainnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Moh Sholeh mengatakan bahwa kesadaran warga Kudus melaporkan kematian anggota keluarganya masih perlu ditingkatkan.
"Bahkan, ada kasus orang tuanya meninggal sejak 8 tahun yang lalu ternyata belum diurus akta kematiannya sehingga status KTP juga masih aktif," ujarnya.
Hal demikian, kata dia, tentunya juga berdampak pada pemutakhiran data pemilih.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak sama-sama mengedukasi masyarakat ketika ada yang meninggal untuk segera lapor dan syarat pengurusan akta kematian juga mudah cukup KTP, KK, surat keterangan kematian dari desa, dokter atau rumah sakit, serta fotokopi KTP pelapor, fotokopi KTP dua saksi, dan mengisi formulir.
Adapun daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus berjumlah 642.666 pemilih, meliputi 317.891 laki-laki dan 324.775 perempuan.
Sementara itu, DPT Pilkada 2024 berkurang menjadi 642.405 pemilih, terdiri atas 324.634 perempuan dan 317.771 laki-laki.
Baca juga: Kudus integrasikan kurikulum lingkungan hidup menuju sekolah Adiwiyata