Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Sebagai informasi, kedua hakim tersebut merupakan hakim anggota dari majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO ini di PN Jakarta Pusat.
Untuk hakim ketua, yakni Djuyamto, Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa yang bersangkutan sempat hadir pada Minggu dini hari. Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," katanya.
Hingga pukul 11.06 WIB, dia mengatakan bahwa Djuyamto masih belum menghadiri pemeriksaan sehingga kehadirannya ditunggu oleh penyidik.
"Mudah-mudahan datang," ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Pemberian suap tersebut, kata dia, melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
Baca juga: Pengadilan Tipikor vonis dua calo penerimaan Bintara Polda Jateng 2,5 tahun penjara
Kejagung periksa dua hakim terkait kasus suap putusan perkara CPO
Minggu, 13 April 2025 12:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Istana beri sinyal adanya upacara pelantikan Wamenkeu baru pada Kamis sore
05 February 2026 14:47 WIB
Pemkot Semarang turunkan tim ahli soal dugaan dampak proyek di Jalan Sultan Agung
30 January 2026 12:52 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Dirut ANTARA dorong peran kantor berita sebagai rujukan cek fakta yang akurat dan terpercaya
13 February 2026 8:10 WIB
LKBN ANTARA paparkan peran strategis dan kontribusi lembaga untuk pemulihan bencana
12 February 2026 18:57 WIB
Danantara ambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek PLTSa Samarinda
12 February 2026 10:04 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji sudah sesuai prosedur
11 February 2026 15:50 WIB
Presiden Prabowo terima lima pengusaha nasional, perkuat Indonesia Incorporated
11 February 2026 9:04 WIB