Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus penggunaan dana hibah yang diterima salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang tidak sesuai ketentuan kepada Inspektorat Kudus.
"Penyerahan penanganan lebih lanjut kasus dana hibah tersebut, setelah kami melakukan penyelidikan dan pihak penerima hibah juga melakukan pengembalian yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro tentang kasus PCNU Kudus terkait dugaan penggunaan anggaran hibah tidak sesuai peruntukan di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan pengembalian dana tersebut juga diserahkan ke kas daerah melalui Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah.
Karena dana hibah yang digunakan juga dinilai tidak sesuai peruntukkan, kata dia, akhirnya ada pengembalian hingga tiga kali, yang nilai totalnya sekitar Rp1,6 miliar.
Dana sebesar itu, ada yang digunakan untuk kegiatan umrah, sosialisasi, pembangunan sarana dan prasarana. Sedangkan nomenklatur dalam penerimaan dana hibahnya untuk pembangunan NU Center.
"Untuk itulah, kami kembalikan ke Inspektorat Kudus selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk penanganan lebih lanjut pada bulan September 2024," ujarnya.
Menurut dia penegakan hukum tidak seterusnya sampai pada proses persidangan.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran semua pihak, bahwa dalam menerima dana hibah harus jelas rencana anggaran biaya (RAB) dipergunakan untuk program apa saja.
"Ketika sudah jelas, tentunya dalam penggunaan tidak menyimpang. Setidaknya dengan adanya peristiwa di organisasi PCNU tersebut bisa menjadi kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan anggaran, baik anggaran pemerintah daerah di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau anggaran berupa hibah yang diberikan kepada pihak lain," ujarnya.
PCNU Kabupaten Kudus sebelumnya menitipkan uang sebesar Rp1,32 miliar yang diserahkan oleh Ketua PCNU Kudus atas pengelolaan dana hibah NU Kudus tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp5,5 miliar.
Sebelumnya, ormas tersebut juga menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp129,13 juta ke Inspektorat Kudus pada 15 Mei 2024. Kejaksaan Negeri Kudus juga melakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit rutin dan menemukan tambahan dari yang disetorkan pertama.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp5,5 miliar, bahwa ditemukan adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Atas dasar temuan BPK tersebut, kemudian PCNU mengembalikan dana sebesar itu dengan menitipkannya ke Kejari Kudus.
Baca juga: Korupsi dana hibah, mantan Ketua KONI Kudus tidak merasa bersalah
"Penyerahan penanganan lebih lanjut kasus dana hibah tersebut, setelah kami melakukan penyelidikan dan pihak penerima hibah juga melakukan pengembalian yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro tentang kasus PCNU Kudus terkait dugaan penggunaan anggaran hibah tidak sesuai peruntukan di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan pengembalian dana tersebut juga diserahkan ke kas daerah melalui Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah.
Karena dana hibah yang digunakan juga dinilai tidak sesuai peruntukkan, kata dia, akhirnya ada pengembalian hingga tiga kali, yang nilai totalnya sekitar Rp1,6 miliar.
Dana sebesar itu, ada yang digunakan untuk kegiatan umrah, sosialisasi, pembangunan sarana dan prasarana. Sedangkan nomenklatur dalam penerimaan dana hibahnya untuk pembangunan NU Center.
"Untuk itulah, kami kembalikan ke Inspektorat Kudus selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk penanganan lebih lanjut pada bulan September 2024," ujarnya.
Menurut dia penegakan hukum tidak seterusnya sampai pada proses persidangan.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran semua pihak, bahwa dalam menerima dana hibah harus jelas rencana anggaran biaya (RAB) dipergunakan untuk program apa saja.
"Ketika sudah jelas, tentunya dalam penggunaan tidak menyimpang. Setidaknya dengan adanya peristiwa di organisasi PCNU tersebut bisa menjadi kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan anggaran, baik anggaran pemerintah daerah di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau anggaran berupa hibah yang diberikan kepada pihak lain," ujarnya.
PCNU Kabupaten Kudus sebelumnya menitipkan uang sebesar Rp1,32 miliar yang diserahkan oleh Ketua PCNU Kudus atas pengelolaan dana hibah NU Kudus tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp5,5 miliar.
Sebelumnya, ormas tersebut juga menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp129,13 juta ke Inspektorat Kudus pada 15 Mei 2024. Kejaksaan Negeri Kudus juga melakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit rutin dan menemukan tambahan dari yang disetorkan pertama.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp5,5 miliar, bahwa ditemukan adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Atas dasar temuan BPK tersebut, kemudian PCNU mengembalikan dana sebesar itu dengan menitipkannya ke Kejari Kudus.
Baca juga: Korupsi dana hibah, mantan Ketua KONI Kudus tidak merasa bersalah