Semarang (ANTARA) - Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tema “Tantangan Kurator Negara di Era Ekonomi Modern” di Yogyakarta, Rabu (25/9).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hal ini erat kaitannya dengan salah satu fungsi BHP, yakni sebagai kurator dalam kepailitan sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Apalagi pada masa kini, menurut Tejo, terdapat fenomena beberapa perusahaan sengaja berdiri untuk pailit. Yakni berupa taktik yang digunakan oleh individu atau entitas tertentu untuk memanfaatkan hukum kepailitan demi keuntungan pribadi.
“Upaya pencegahan serta penegakan hukum yang ketat diperlukan agar celah hukum tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” ujar Tejo dalam prakata pembuka acara.
“Pemerintah terus berupaya memastikan iklim usaha tetap kondusif, pelaku usaha tetap dapat melangsungkan usaha, dan mencegah meningkatnya angka kepailitan,” sambungnya.
Ia menjelaskan untuk menjaga iklim usaha di Indonesia tetap sehat, terlebih di era ekonomi modern, PKPU menjadi solusi yang perlu dikedepankan. Maka dari itu, dengan wilayah kerja yang cukup luas, mencakup dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan 40 kabupaten/kota, BHP Semarang perlu meningkatkan upaya yang lebih maksimal.
Kakanwil melanjutkan untuk meningkatkan keberhasilan PKPU perlu peran kurator yang berkompeten. Diharapkan melalui seminar ini mampu bentuk mendongkrak kompetensi dan mendalami isu-isu permasalahan terkini seputar kepailitan dan PKPU.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi atas digelarnya seminar ini. Ia berharap seminar ini dapat sebagai sarana berbagi pengetahuan terkait praktik, isu permasalahan, dan strategi dalam pengurusan Kepailitan dan PKPU yang ada di wilayah kerjanya.
Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati dalam laporannya memaparkan kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ke depan di Grand Keisha Hotel ini akan menghadirkan narasumber dari praktisi/kurator dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Adapun peserta yang mengikuti pembukaan pada malam ini terdiri atas BHP Semarang, BHP Jakarta, BHP Medan, BHP Surabaya dan BHP Makasar, Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jateng dan DI Yogyakarta, Kepala UPT se-DIY, serta stakeholder terkait. Dari Kanwil Kemenkumham Jateng, hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara. ***
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hal ini erat kaitannya dengan salah satu fungsi BHP, yakni sebagai kurator dalam kepailitan sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Apalagi pada masa kini, menurut Tejo, terdapat fenomena beberapa perusahaan sengaja berdiri untuk pailit. Yakni berupa taktik yang digunakan oleh individu atau entitas tertentu untuk memanfaatkan hukum kepailitan demi keuntungan pribadi.
“Upaya pencegahan serta penegakan hukum yang ketat diperlukan agar celah hukum tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” ujar Tejo dalam prakata pembuka acara.
“Pemerintah terus berupaya memastikan iklim usaha tetap kondusif, pelaku usaha tetap dapat melangsungkan usaha, dan mencegah meningkatnya angka kepailitan,” sambungnya.
Ia menjelaskan untuk menjaga iklim usaha di Indonesia tetap sehat, terlebih di era ekonomi modern, PKPU menjadi solusi yang perlu dikedepankan. Maka dari itu, dengan wilayah kerja yang cukup luas, mencakup dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan 40 kabupaten/kota, BHP Semarang perlu meningkatkan upaya yang lebih maksimal.
Kakanwil melanjutkan untuk meningkatkan keberhasilan PKPU perlu peran kurator yang berkompeten. Diharapkan melalui seminar ini mampu bentuk mendongkrak kompetensi dan mendalami isu-isu permasalahan terkini seputar kepailitan dan PKPU.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi atas digelarnya seminar ini. Ia berharap seminar ini dapat sebagai sarana berbagi pengetahuan terkait praktik, isu permasalahan, dan strategi dalam pengurusan Kepailitan dan PKPU yang ada di wilayah kerjanya.
Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati dalam laporannya memaparkan kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ke depan di Grand Keisha Hotel ini akan menghadirkan narasumber dari praktisi/kurator dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Adapun peserta yang mengikuti pembukaan pada malam ini terdiri atas BHP Semarang, BHP Jakarta, BHP Medan, BHP Surabaya dan BHP Makasar, Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jateng dan DI Yogyakarta, Kepala UPT se-DIY, serta stakeholder terkait. Dari Kanwil Kemenkumham Jateng, hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara. ***