Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menetapkan sebanyak 620.695 orang masuk daftar pemilih tetap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Rabu, mengatakan bahwa KPU telah mencoret sebanyak 975 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat setelah melakukan pencermatan dan validasi terhadap 621.670 orang yang tercatat pada daftar pemilih sementara (DPS).
"Hasil ini ditetapkan dalam pleno terbuka untuk menetapkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diselenggarakan Rabu hari ini," katanya.
Menurut ia, berkurangnya jumlah pemilih itu karena adanya peningkatan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia dan pindah domisili.
"Kami memastikan bahwa proses penetapan DPT dilakukan secara cermat dan teliti dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait untuk melakukan validasi data pemilih," katanya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Batang Khikmatun mengatakan DPT yang telah ditetapkan dapat menjadi dasar yang akurat untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"Hal itu agar proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan demokratis," katanya.
Setelah penetapan DPT, KPU Kabupaten Batang segera melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yakni menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati pada 22 September 2024 secara tertutup.
"Kemudian nantinya juga akan dilaksanakan pengundian nomor urut dan Deklarasi Kampanye Damai pada 23 September 2024," katanya.
Baca juga: KPU Batang libatkan komunitas edukasi pemilih cegah golput
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Rabu, mengatakan bahwa KPU telah mencoret sebanyak 975 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat setelah melakukan pencermatan dan validasi terhadap 621.670 orang yang tercatat pada daftar pemilih sementara (DPS).
"Hasil ini ditetapkan dalam pleno terbuka untuk menetapkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diselenggarakan Rabu hari ini," katanya.
Menurut ia, berkurangnya jumlah pemilih itu karena adanya peningkatan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia dan pindah domisili.
"Kami memastikan bahwa proses penetapan DPT dilakukan secara cermat dan teliti dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait untuk melakukan validasi data pemilih," katanya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Batang Khikmatun mengatakan DPT yang telah ditetapkan dapat menjadi dasar yang akurat untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"Hal itu agar proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan demokratis," katanya.
Setelah penetapan DPT, KPU Kabupaten Batang segera melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yakni menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati pada 22 September 2024 secara tertutup.
"Kemudian nantinya juga akan dilaksanakan pengundian nomor urut dan Deklarasi Kampanye Damai pada 23 September 2024," katanya.
Baca juga: KPU Batang libatkan komunitas edukasi pemilih cegah golput