Kudus (ANTARA) - Sejumlah wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berminat memanfaatkan program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) karena pembayaran piutang PBB mencapai Rp5,9 miliar.

"Hingga akhir Agustus 2024 bersamaan dengan berakhirnya program dispensasi pembebasan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak PBB, kami mencatat nilai piutang PBB yang terbayar Rp5,9 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Kamis.

Baca juga: Mulyono umumkan penyitaan 14 aset penunggak pajak wilayah Solo Raya disita

Dengan adanya pembayaran tunggakan PBB, kata dia, piutang PBB yang awalnya sebesar Rp35 miliar tentunya semakin berkurang.

Program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut, dimulai sejak Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi.

Karena program dispensasi sudah berakhir, kata dia, pihaknya tentu akan berupaya menagih piutang PBB tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesempatan untuk membayar tanpa dikenakan denda.

Pemkab Kudus juga menyediakan kanal untuk mengetahui tagihan PBB, melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.

Upaya pemerintah menghapuskan denda tunggakan juga pernah diberlakukan pada tahun 2021 dengan durasi waktu hanya satu bulan.

Pada masa pandemi COVID-19 juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang terdampak pandemi.

Untuk realisasi penerimaan PBB hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp38,89 miliar atau 91,5 persen dari target Rp42,5 miliar.

Dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar PBB, pihaknya juga memasang spanduk di berbagai lokasi. Termasuk memasang di depan balai desa agar membayar sesuai batas waktunya.

Baca juga: Tingkatkan PAD Solo, Rudy Indijarto Berstrategi Lewat Pajak

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024