Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengumumkan telah mel akukan sita serentak aset penunggak pajak di wilayah Keresidenan Surakarta.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono di Solo, Selasa, mengatakan bahwa penyitaan serentak aset 14 penunggak pajak.
Mereka berasal dari KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.
Mulyono memperkirakan total aset tersebut mencapai Rp42,3 miliar atas 14 penanggung pajak sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp58,7 miliar dengan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor.
Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita, kata Mulyono, sebesar Rp38,3 miliar berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dari satu penanggung pajak.
Setiap kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II Wilayah Keresidenan Surakarta, lanjut dia, menugasi juru sita pajak negara (JSPN). Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan ikut mendampingi JSPN ketika melakukan tindakan penyitaan secara serentak.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak," katanya.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Selanjutnya, jika utang pajak tidak dilunasi, kata dia, barang sitaan tersebut akan dilelang dalam jangka waktu 14 hari.
"Namun, didahului dengan pengumuman lelang," katanya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono di Solo, Selasa, mengatakan bahwa penyitaan serentak aset 14 penunggak pajak.
Mereka berasal dari KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.
Mulyono memperkirakan total aset tersebut mencapai Rp42,3 miliar atas 14 penanggung pajak sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp58,7 miliar dengan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor.
Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita, kata Mulyono, sebesar Rp38,3 miliar berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dari satu penanggung pajak.
Setiap kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II Wilayah Keresidenan Surakarta, lanjut dia, menugasi juru sita pajak negara (JSPN). Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan ikut mendampingi JSPN ketika melakukan tindakan penyitaan secara serentak.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak," katanya.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Selanjutnya, jika utang pajak tidak dilunasi, kata dia, barang sitaan tersebut akan dilelang dalam jangka waktu 14 hari.
"Namun, didahului dengan pengumuman lelang," katanya.