Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan perluasan layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal (Kamis, 22/8). Perluasan ini dilakukan dalam bentuk pemberian layanan di luar kantor terintegrasi bersama dengan MPP Kab. Kendal. 

Perluasan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di MPP Kendal secara desk to desk. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I Yahya Ponco Aprianto dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal Abdul Hakim. Sedangkan dari pihak Kab. Kendal hadir langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal Anang Widiasmoro.

Anang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama DJP atas kesediaannya mendukung program pelayanan MPP di luar kantor ini.

"Saya mengucapkan terima kasih, mewakili jajaran pemerintah Kab. Kendal, karena dengan adanya layanan di luar kantor ini diharapkan dapat menjangkau dan memudahkan masyarakat guna mendapatkan akses layanan publik.” katanya.

Ia juga menyampaikan layanan tersebut akan digelar rutin secara bergantian di tiap-tiap kecamatan sesuai dengan jadwal yang ada.

Menanggapi hal ini, Kepala KP2KP Kendal Abdul Hakim menyatakan siap berpartisipasi untuk memberikan layanan di tiap-tiap kecamatan. 

"Tentunya kami siap, tinggal nanti mengatur jadwal karena keterbatasan SDM yang ada pada KP2KP Kendal," katanya.

Ia juga menyampaikan beberapa jenis layanan yang akan diberikan. “Layanan yang diberikan tentunya asistensi dan konsultasi, mengingat seluruh sistem layanan kami sudah dilakukan secara online semua," kata Hakim.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024