Batang (ANTARA) - Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyuluhan tentang ancaman dan bahaya pinjaman online ilegal dan investasi bodong kepada masyarakat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Anggota Komisi XI Prof. Dr Hendrawan Supratikno melalui Staf Ahli Allan Patria di Batang, Jumat, mengatakan bahwa OJK telah membentuk satgas keuangan waspada investasi, termasuk di dalamnya memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak terjebak pada investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Ya, dalam kegiatan sosialisasi itu, kami berharap masyarakat semakin memahami terhadap bahaya ikut investasi bodong dan pinjol ilegal. Kami bangga banyak peserta yang menanyakan bagaimana cara menghindari investasi bodong dan pinjol ilegal," katanya.

Menurut dia, OJK telah menutup ribuan situs atau aplikasi pinjaman online ilegal. 

"Pemerintah dan lembaga keuangan seperti OJK serius memberikan edukasi dan pemberantasan pinjaman online ilegal," katanya dalam acara Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan "Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal".

Ia mempersilakan masyarakat memanfaatkan pinjaman online. Namun, harus yang legal (resmi), kemudian penggunaannya yang produktif, jangan konsumtif, dan digunakan apabila dalam kondisi darurat saja.

"Kami berpesan kepada masyarakat sebelumnya melakukan pinjaman agar melihat keberadaan pinjaman online legal atau kalau tidak dengan cara mengecek ke website resmi milik OJK," katanya.

Analis Junior Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Tegal Adelin Natasha Dany mengatakan bagi nasabah pinjaman online ilegal akan terus ditagih sampai berkali-kali meski pinjaman tersebut sudah lunas.

Kemudian, kata dia, apabila peminjam tidak membayar maka akan diancam dengan menyebarluaskan data pribadi nasabah.

"Celakanya, apabila data pribadi seperti KTP itu disebarluaskan maka nama di dalam identitas diri itu bisa digunakan untuk mengambil pinjaman orang lain," katanya. 

Terkait investasi bodong, Adelin Natasha memaparkan bahwa ciri-ciri investasi bodong adalah menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan bonus member kepada masyarakat.

"Yang jelas, pinjaman online ilegal maupun investasi bodong tidak memiliki legalitas atau izin dari OJK, pinjamannya mudah, tidak ada layanan pengaduan, dan ancaman teror maupun penghinaan," katanya.      

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024