Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah merampungkan penyusunan sebanyak 22 rancangan peraturan daerah hingga menjadi perda selama periode 2019 hingga 2024.
Ketua Sementara DPRD Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa 22 perda itu dihasilkan oleh DPRD selama lima tahun mengawal aspirasi masyarakat Kota Semarang.
Bukan hanya perda, sosok yang akrab disapa Pilus itu mengatakan bahwa para anggota DPRD periode 2019–2024 telah melaksanakan tugas-tugas kedewanan dengan baik.
"Selama mengemban amanah sampai masa jabatan berakhir saat pelantikan DPRD untuk masa jabatan 2024–2029, juga melaksanakan tugas kedewanan mulai dari rapat-rapat paripurna, reses dan agenda tinjauan lapangan," katanya.
Pilus yang juga Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019–2024 menambahkan DPRD telah berupaya menjalankan semua tugasnya dan fungsi kedewanan selama lima tahun.
Oleh karena itu, ia berharap tugas dan fungsi kedewanan bisa dilanjutkan anggota DPRD Kota Semarang periode 2024–2029 yang baru saja dilantik, termasuk anggota dewan baru bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih tersisa.
"Harapannya, PR di Kota Semarang yang belum dilaksanakan pada periode sebelumnya bisa diselesaikan oleh dewan masa keanggotaan 2024–2029 ini," katanya.
Untuk PR yang masih ada di Kota Semarang, Pilus menyebutkan secara prioritas masih penanganan banjir dan rob sehingga harus direncanakan penganggaran untuk penuntasannya.
Selain itu, Pilus mengingatkan bahwa DPRD Kota Semarang juga harus tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan mengevaluasi kinerja pemerintah kota.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin berharap para anggota DPRD yang baru dilantik bisa bekerja sama dengan pemerintah kota setempat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut ia, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif harus terjalin untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
"Tentunya dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) masing-masing bisa bermanfaat dan mendorong peningkatan program atau kinerja pemkot," kata Iswar.
Ketua Sementara DPRD Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa 22 perda itu dihasilkan oleh DPRD selama lima tahun mengawal aspirasi masyarakat Kota Semarang.
Bukan hanya perda, sosok yang akrab disapa Pilus itu mengatakan bahwa para anggota DPRD periode 2019–2024 telah melaksanakan tugas-tugas kedewanan dengan baik.
"Selama mengemban amanah sampai masa jabatan berakhir saat pelantikan DPRD untuk masa jabatan 2024–2029, juga melaksanakan tugas kedewanan mulai dari rapat-rapat paripurna, reses dan agenda tinjauan lapangan," katanya.
Pilus yang juga Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019–2024 menambahkan DPRD telah berupaya menjalankan semua tugasnya dan fungsi kedewanan selama lima tahun.
Oleh karena itu, ia berharap tugas dan fungsi kedewanan bisa dilanjutkan anggota DPRD Kota Semarang periode 2024–2029 yang baru saja dilantik, termasuk anggota dewan baru bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih tersisa.
"Harapannya, PR di Kota Semarang yang belum dilaksanakan pada periode sebelumnya bisa diselesaikan oleh dewan masa keanggotaan 2024–2029 ini," katanya.
Untuk PR yang masih ada di Kota Semarang, Pilus menyebutkan secara prioritas masih penanganan banjir dan rob sehingga harus direncanakan penganggaran untuk penuntasannya.
Selain itu, Pilus mengingatkan bahwa DPRD Kota Semarang juga harus tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan mengevaluasi kinerja pemerintah kota.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin berharap para anggota DPRD yang baru dilantik bisa bekerja sama dengan pemerintah kota setempat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut ia, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif harus terjalin untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
"Tentunya dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) masing-masing bisa bermanfaat dan mendorong peningkatan program atau kinerja pemkot," kata Iswar.