Magelang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Magelang KH M Mansyur mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada agar pesta demokrasi berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
"Perlu saya sampaikan, netralitas ASN dan non-ASN bukan hanya tentang tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, tetapi juga tentang menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang kita emban," ujarnya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Selasa.
Ia mengatakan komitmen netralitas ASN itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, keberhasilan pilkada bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap proses yang berlangsung dalam agenda politik tersebut.
Oleh karena itu, katanya, harus dipastikan bahwa seluruh tindakan ASN dan non-ASN, baik sebagai individu maupun lembaga, selalu mencerminkan sikap netral dan objektif.
Ia mengatakan hal itu pada apel pagi pengarahan tentang netralitas ASN dan non-ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, di halaman belakang kantor Pemkot Magelang, Senin (12/8).
Pada kesempatan itu, ia mengatakan tentang beberapa poin penting terkait dengan netralitas, yakni menjaga independensi di mana setiap ASN dan non-ASN harus memastikan keputusan dan tindakan tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
"Sebagai ASN, kepentingan umum harus selalu diutamakan," katanya.
Selain itu, menghindari dukungan terbuka dan keterlibatan dalam kampanye politik atau memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu, untuk menjaga proses pilkada berjalan secara jujur dan tanpa konflik kepentingan.
Selain itu, mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dan lembaga terkait mengenai netralitas dalam pilkada, serta menjadi teladan menjaga etika dan integritas.
"Sikap profesional kita akan mencerminkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan," katanya.
"Perlu saya sampaikan, netralitas ASN dan non-ASN bukan hanya tentang tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, tetapi juga tentang menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang kita emban," ujarnya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Selasa.
Ia mengatakan komitmen netralitas ASN itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, keberhasilan pilkada bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap proses yang berlangsung dalam agenda politik tersebut.
Oleh karena itu, katanya, harus dipastikan bahwa seluruh tindakan ASN dan non-ASN, baik sebagai individu maupun lembaga, selalu mencerminkan sikap netral dan objektif.
Ia mengatakan hal itu pada apel pagi pengarahan tentang netralitas ASN dan non-ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, di halaman belakang kantor Pemkot Magelang, Senin (12/8).
Pada kesempatan itu, ia mengatakan tentang beberapa poin penting terkait dengan netralitas, yakni menjaga independensi di mana setiap ASN dan non-ASN harus memastikan keputusan dan tindakan tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
"Sebagai ASN, kepentingan umum harus selalu diutamakan," katanya.
Selain itu, menghindari dukungan terbuka dan keterlibatan dalam kampanye politik atau memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu, untuk menjaga proses pilkada berjalan secara jujur dan tanpa konflik kepentingan.
Selain itu, mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dan lembaga terkait mengenai netralitas dalam pilkada, serta menjadi teladan menjaga etika dan integritas.
"Sikap profesional kita akan mencerminkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan," katanya.