Temanggung (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Temanggung berusaha memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
Direktur RSUD Kabupaten Temanggung Tetty Kurniawati di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu, menyampaikan setiap rumah sakit berdasarkan permenkes tersebut harus memenuhi kelas rawat inap standar (KRIS).
Ia mengatakan berdasarkan permenkes tersebut satu ruang hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur dengan jarak minimal antartempat tidur 1,5 meter.
"Yang menjadi kendala di rumah sakit ini bahwa kita punya gedung yang dibangun 2016, di mana satu kamar berisi delapan tempat tidur atau enam tempat tidur," katanya.
Ia mengatakan masyarakat mana kala menggunakan BPJS Kesehatan akan ditempatkan di ruang KRIS, walaupun dia mempunyai hak untuk kelas 2, kelas 1, maupun naik kelas di VIP, VVIP.
Dia mengatakan ketentuan yang berlaku mulai Juni 2025 itu, mungkin menjadi permasalahan semua rumah sakit, sedangkan untuk mengatasi hal itu harus menambah kamar, padahal waktu tinggal satu tahun.
"Dengan peraturan tersebut RSUD akan kehilangan sekitar 30 tempat tidur lebih," katanya.
Untuk memenuhi peraturan tersebut, pihak RSUD Temanggung akan memanfaatkan salah satu gedung di lantai 3 yang semula digunakan aktivitas lain, akan dibuka untuk memenuhi kekurangan tempat tidur tersebut.
Dia menyebut kapasitas RSUD Kabupaten Temanggung saat ini sekitar 311 tempat tidur dengan jumlah dokter 63 orang yang sebagian sedang studi lanjutan, baik spesialis maupun subspesialis.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan Totok Purwanto menyampaikan RSUD Kabupaten Temanggung sedang menyusun peraturan internal rumah sakit (hospital by laws) dalam rangka mewujudkan tata kelola korporasi yang baik ( good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
Baca juga: RSUD dr Adhyatma Semarang kini miliki layanan kanker terintegrasi
Direktur RSUD Kabupaten Temanggung Tetty Kurniawati di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu, menyampaikan setiap rumah sakit berdasarkan permenkes tersebut harus memenuhi kelas rawat inap standar (KRIS).
Ia mengatakan berdasarkan permenkes tersebut satu ruang hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur dengan jarak minimal antartempat tidur 1,5 meter.
"Yang menjadi kendala di rumah sakit ini bahwa kita punya gedung yang dibangun 2016, di mana satu kamar berisi delapan tempat tidur atau enam tempat tidur," katanya.
Ia mengatakan masyarakat mana kala menggunakan BPJS Kesehatan akan ditempatkan di ruang KRIS, walaupun dia mempunyai hak untuk kelas 2, kelas 1, maupun naik kelas di VIP, VVIP.
Dia mengatakan ketentuan yang berlaku mulai Juni 2025 itu, mungkin menjadi permasalahan semua rumah sakit, sedangkan untuk mengatasi hal itu harus menambah kamar, padahal waktu tinggal satu tahun.
"Dengan peraturan tersebut RSUD akan kehilangan sekitar 30 tempat tidur lebih," katanya.
Untuk memenuhi peraturan tersebut, pihak RSUD Temanggung akan memanfaatkan salah satu gedung di lantai 3 yang semula digunakan aktivitas lain, akan dibuka untuk memenuhi kekurangan tempat tidur tersebut.
Dia menyebut kapasitas RSUD Kabupaten Temanggung saat ini sekitar 311 tempat tidur dengan jumlah dokter 63 orang yang sebagian sedang studi lanjutan, baik spesialis maupun subspesialis.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan Totok Purwanto menyampaikan RSUD Kabupaten Temanggung sedang menyusun peraturan internal rumah sakit (hospital by laws) dalam rangka mewujudkan tata kelola korporasi yang baik ( good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
Baca juga: RSUD dr Adhyatma Semarang kini miliki layanan kanker terintegrasi