Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming keuntungan tertentu setelah menyelesaikan tugas yang sebelumnya harus menyetorkan sejumlah uang.

"Ada satu korban di Semarang yang melapor dengan kerugian Rp1 miliar lebih," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Selasa.

Menurut dia, tersangka MRA (20), warga Deli Serdang, Sumatera Utara itu berperan sebagai ketua tim dari grup yang berisi para anggota penerima kerja tersebut.

"Satu tim isinya 12 orang yang tergabung di grup WhatsApp," tambahnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku, lanjut dia, korban diiming-iming penghasilan atas pekerjaan yang hanya berupa membuka laman tautan yang dikirim oleh pelaku.

Untuk mendapatkan tugas membuka tautan tersebut, kata dia, para korban diminta untuk mendepositkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Ia menjelaskan korban sempat beberapa kali mendapat keuntungan setelah mendepositkan sejumlah uang dan menyelesaikan tugas membuka tautan yang diberikan.

Namun, menurut dia, di sekitar bulan Maret 2024, korban tak lagi mendapat setoran keuntungan dari pelaku.

Bahkan, kata dia, setelah pelaku menyetorkan modal hingga Rp1 miliar lebih, pelaku tidak membayarkan keuntungan yang harus diperoleh korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, keuntungan hanya diberikan pada tiga penyetoran awal saja.

"Setelah deposit keempat, korban sudah tidak akan memperoleh keuntungan lagi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024