Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah mengajukan 2.823 non-aparatur sipil negara untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batang Dwi Riyanto di Batang, Kamis, mengatakan bahwa hal itu sebagai bentuk komitmen dan kepedulian Pemkab terhadap para pegawai non-ASN yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik.
"Ya, kami telah kami ajukan 2.823 orang untuk menjadi PPPK paruh waktu. Ini wujud apresiasi Pemkab atas dedikasi dan kerja keras mereka," katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan sistem kontrak atau honorer. Meski begitu, ia menegaskan agar para pegawai tetap menjaga semangat dan kinerja.
"Kami berharap jangan sampai setelah menjadi PPPK paruh waktu justru kinerjanya menurun. Kami minta mereka harus tetap disiplin dan berkomitmen menjalankan tugas," katanya.
Ia mengatakan setelah proses pengajuan usulan PPK paruh waktu selesai maka pihaknya akan melanjutkan proses pengajuan nomor induk pegawai ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kemudian, kata dia, soal penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dari gaji saat mereka masih berstatus non-ASN.
"Pembayaran gaji minimal sama dengan saat menjadi pegawai tidak tetap . Besarannya tergantung unit kerja masing-masing," katanya.
Dwi menambahkan selain menerima gaji pokok, para PPPK paruh waktu juga akan menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan hari raya (THR), tunjangan transportasi, hingga tunjangan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku di setiap instansi.
Baca juga: DPD apresiasi penataan non-ASN di Jateng

